DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran pada hari Selasa (17/6/2025) pagi pukul 08.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan.
MK menggelar sidang terkait perkara Nomor 325/PHP.BUP-XXIII/2024. Perkara ini merupakan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
Sidang sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2, lantai 4, Jakarta.
Dikutip dari laman MKRI, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU Pilkada Pesawaran Tahun 2025 ke MK di Jakarta, dengan pihak Termohon yakni KPU Kabupaten Pesawaran.
Permohonan ini diajukan pada 3 Juni 2025, menyusul pengumuman penetapan hasil PSU oleh KPU Kabupaten Pesawaran melalui Keputusan Nomor 625 Tahun 2025 pada 27 Mei 2025.
Baca Juga: PSU Pesawaran: Nanda – Antonius Unggul, Saksi Paslon 1 Tolak Hasil

Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon (Anton Heri, Rifqi Masyhuri Dinata, Rully Satria Hartas, Habibi Marga Semenguk, Ade Sanjaya) menuduh Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta menuntut diskualifikasi Paslon 2 dan penetapan mereka sebagai pemenang.
Dugaan pelanggaran TSM oleh Paslon 2 mencakup tiga kategori utama: penyalahgunaan sumber daya negara, pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta praktik politik uang.
Dampak dari dugaan kecurangan ini terlihat pada perubahan signifikan perolehan suara antara Pilkada Serentak 2024 dan PSU 2025.
Suara Pemohon mengalami penurunan sebesar 34%, dari 143.391 suara pada 2024 menjadi 88.482 suara pada PSU 2025.
Sebaliknya, Paslon Nomor Urut 2 mengalami kenaikan drastis sebesar 30%, dari 97.625 suara pada 2024 menjadi 128.715 suara pada PSU 2025.

Selain itu, terdapat 25.695 pemilih yang tidak menggunakan hak suara mereka di PSU 2025 dibandingkan Pilkada 2024, yang diduga sebagian besar adalah pemilih Paslon 1 yang tidak menerima undangan memilih.
Pemohon berpendapat bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, termasuk masalah hukum yang terkait dengan tahapan pra-pemilu, terutama jika terdapat “kondisi/kejadian khusus” yang belum terselesaikan oleh lembaga berwenang lainnya.
Merujuk pada putusan MK sebelumnya, Pemohon menuntut agar Paslon 2 didiskualifikasi karena perolehan suara yang dicapai dengan cara tidak sah harus dibatalkan.
Dalam kasus ini, karena hanya ada dua Pasangan Calon, Pemohon meminta MK untuk menetapkan mereka sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara yang benar.
Pemohon berharap MK bertindak sebagai “the guardian of democracy” untuk menjaga kemurnian suara pemilih dan mencegah praktik kecurangan serupa di masa depan.