DASWATI.ID – Kuasa hukum mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan fakta baru dalam sidang dugaan korupsi lahan Desa Pemanggilan, Natar.
Gindha menyebut Kementerian Agama (Kemenag) RI baru mengetahui persoalan lahan tersebut setelah gugatan resmi masuk ke pengadilan.
“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama RI di Jakarta, mereka baru tahu proses ini saat gugatan masuk,” ujar Gindha usai persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/2/2026).
Soroti Keabsahan Alat Bukti Jaksa
Fokus pembelaan kali ini tertuju pada validitas alat bukti surat nomor 269 dan sejumlah dokumen lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dokumen-dokumen tersebut tidak sah atau palsu dalam dakwaannya.
Namun, Gindha menegaskan bahwa dokumen tersebut sejatinya telah melalui uji materi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda.
Hasilnya, pengadilan menyatakan dokumen tersebut sah secara hukum.
“Keabsahan alat bukti sudah pernah diuji di sana. Karena itu, kami yakin klien kami, khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegas Gindha.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Korupsi Lahan Kemenag Lampung Tidak Sah

Kemenag Kalah di Empat Tingkat Peradilan
Gindha membeberkan fakta bahwa Kemenag telah kalah dalam empat tingkatan peradilan pada sengketa perdata sebelumnya, termasuk tahap Peninjauan Kembali (PK).
Padahal, saat itu Kemenag mendapatkan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara.
Ia menilai janggal ketika bukti yang sudah teruji di ranah perdata kini dipersoalkan kembali dalam konstruksi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan Kerugian Negara Rp43 Miliar
Perkara ini menyeret tiga terdakwa utama: mantan Kepala BPN Lampung Selatan (Lukman), pembuat akta tanah BPN (Theresia Dwi Wijayanti), dan pembeli lahan (Thio Stefanus Sulistio).
Kasus ini mencuat setelah lahan seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Natar, beralih menjadi milik pribadi.
Jaksa menduga pengalihan aset negara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari BPN mengaku tidak mengetahui proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa Thio Stefanus Sulistio.
Baca Juga: Kasus Lahan Kemenag: Saksi BPN Tak Tahu Asal-usul SHM Thio

