DASWATI.ID – KPU Bandarlampung menggelar simulasi tungsura di Lapas Rajabasa untuk mengantisipasi potensi kerawanan Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023).
Simulasi tungsura (pungut hitung suara) melibatkan 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 901 Lapas Rajabasa.
Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung di Jalan Pramuka Kecamatan Rajabasa oleh KPU ditetapkan sebagai TPS Lokasi Khusus dengan jumlah pemilih 773 orang yang tersebar di tiga TPS dalam lapas yakni TPS 901, TPS 902, dan TPS 903.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan simulasi tungsura di Lapas Rajabasa untuk mengetahui durasi waktu pelayanan hak pilih bagi WBP di TPS Lokasi Khusus pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Catatan waktu ini penting ketika pemungutan suara. Kami ingin menghitung kecukupan waktu pelayanan KPPS di lapas. Kami akan bandingkan durasi waktu pelayanan pemilih di lapas dengan di luar lapas,” ujar Fery di Lapas Rajabasa.
Dia menuturkan dari proses simulasi diketahui durasi waktu yang dibutuhkan satu pemilih di TPS untuk mencoblos lima surat suara rerata 1-2 menit, tergantung usia pemilih.
“Petugas timer mencatat waktu yang dibutuhkan oleh satu pemilih usia tua rata-rata dua menit. Sedangkan warga binaan kategori pemilih muda menggunakan durasi waktu sekitar satu setengah sampai dua menit,” kata Fery.
Tetapi, lanjut dia, tidak semua WBP di Lapas Rajabasa memiliki hak pilih untuk lima jenis surat suara Pemilu 2024.
“Warga binaan dari luar Kota Bandarlampung dan Provinsi Lampung yang menggunakan satu surat suara, durasi waktu yang digunakan rata-rata kurang dari satu menit untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” jelas Fery.
Fery menekankan bahwa durasi waktu yang digunakan pemilih pada simulasi tungsura ini hanya sebagai gambaran situasi untuk hari pemungutan suara yang akan datang.
“Tentang durasi mencoblos tadi, nanti bisa jadi lebih lama dibandingkan simulasi karena belum ada pilihan calon. Kalau sudah ada preferensi calon, mereka pasti akan membutuhkan waktu lebih lama,” ujar dia.
Hal itu disebabkan KPU Bandarlampung menggunakan surat suara pileg dan pilpres dengan nama buah-buahan untuk menggantikan nama calon.
“Kepentingan KPU adalah memastikan, kira-kira beban kerja KPPS untuk menghitung surat suara ini selesai tidak paling lambat 12 jam setelah hari H pemungutan suara. Ini juga kami antisipasi,” kata dia.
Fery menyampaikan untuk durasi penghitungan surat suara setelah pencoblosan membutuhkan waktu sembilan jam, belum termasuk istirahat sholat dan makan (ishoma).
Antisipasi potensi kerawanan tungsura di Lapas Rajabasa.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda, mengatakan pengawas pemilu akan melakukan pengawasan melekat selama proses tungsura di Lapas Rajabasa.
Mulai dari DPT, ketersediaan logistik surat suara, hingga Netralitas ASN pegawai lapas.
“Ini ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan pemilu yang sekarang. Di 2019 kan tidak ada DPT, kalau sekarang sudah ditetapkan DPT di lapas sebanyak 773 pemilih. Sehingga surat suaranya sudah tersedia, tidak mengambil dari luar lapas,” ujar dia di Lapas Rajabasa.
Bawaslu melakukan pengawasan melekat di lapas untuk mitigasi kerawanan pemilu terkait dengan jumlah WBP yang mendapatkan surat suara pileg dan pilpres.
“Pada saat penghitungan, kami akan kontrol apakah sama antara pemilih di DPT dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jangan sampai ada warga binaan yang seharusnya mendapatkan satu surat suara justru mendapatkan dua surat suara atau lebih,” kata Apriliwanda.
Terkait Netralitas ASN pegawai lapas, lanjut dia, Bawaslu mengagendakan pertemuan dengan pihak Lapas Rajabasa agar mengakomodir hak pilih warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Karena nanti surat suara akan di-pool di sini pada H-1. Petugas KPPS yang bertugas di Lapas Rajabasa juga dari pegawai lapas. Sehingga ini yang akan kami tekankan kepada kalapas dan pegawai lapas supaya bersikap netral. Kami akan cek apakah kotak suara masih tersegel atau tidak,” jelas Apriliwanda.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran yang bukti formil dan materil terpenuhi, itu bisa mengarah ke tindak pidana pemilu,” tegas dia.
Apriliwanda berharap pihak lapas memberikan akses khusus kepada Pengawas TPS yang akan bertugas di hari pemungutan suara.
“Pengawas TPS kami rekrut dari luar lapas sehingga kami minta akses dari lapas untuk pengawasan Pengawas TPS agar ada perlakuan khusus,” pungkas Apriliwanda.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri, mengatakan simulasi tungsura untuk mencegah terjadinya kegaduhan seperti pada Pemilu 2019 lalu.
“Kami ingin pemungutan suara di lapas betul-betul berjalan aman,” ujar dia.
Saiful menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandarlampung untuk melakukan perekaman KTP Elektronik bagi WBP agar terdata dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU.
“Kerja sama dengan disdukcapil, ada 59 warga binaan akan kami ajukan, dan dilakukan penelusuran perihal domisili setiap napi agar bisa melakukan perekaman. Karena perekaman ini kewenangan disdukcapil,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Cermati Penyusunan DPTb dan DPK di Bandarlampung