DASWATI.ID – Siswa SDN 1 Durian Payung keracunan jajan yang terkontaminasi bakteri berdasarkan hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung.
Kepala Labkesda Provinsi Lampung Busyari Afton mengatakan pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap dua jenis makanan ringan yang dijajakan kantin SDN 1 Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
Dua sampel jajanan yang diuji yakni bomb strip (latiaw) dan es teh.
Kedua jenis makanan ringan ini negatif mengandung bahan aktif seperti sianida, mercuri, cadmium dan lainnya.
Namun, jelas Busyari, makanan tersebut positif terkontaminasi bakteri atau mikrobiologi.
“Uji laboratorium untuk mikrobiologi pemeriksaan lebih kurang 5 hari, sedangkan untuk pemeriksaan lainnya hanya satu hari,” kata dia.
Menurut Busyari, makanan ringan yang terpapar mikrobiologi ini mengakibatkan 12 siswa SDN 1 Durian Payung mual-mual dan sakit perut, sehingga menjalani perawatan di RSUD A Dadi Tjokrodipo pada Selasa (22/10/2024) lalu.
“Kemungkinan seperti itu, karena bakteri sendiri mampu membuat keracunan pada makanan dengan gejala Diare, muntah, kejang perut hingga pingsan,” ujar Busyari.
Baca Juga: 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Diduga Keracunan Jajanan dan Belum Sarapan
Polresta Bandarlampung ungkap kasus keracunan siswa SDN 1 Durian Payung.
Siswa SDN 1 Durian Payung keracunan jajan yang terkontaminasi bakteri.
Saat peristiwa terjadi, Tim INAFIS Polresta Bandarlampung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menutup kantin sekolah dengan pita Police Line pada
Polresta Bandarlampung pun mengungkap kasus keracunan 12 siswa SDN 1 Durian Payung tersebut pada Selasa (22/10/2024) siang.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol M Hendrik Apriliyanto dalam ungkap kasus, Jumat (1/11/2024) siang, mengatakan siswa keracunan disebabkan jajanan tercemar bakteri basilus.
Ia menyampaikan kepada awak media, bakteri tersebut menyebabkan penurunan leukosit dan kenaikan trombosit, sehingga siswa mengalami mual dan pusing usai mengonsumsi kedua makanan ringan tersebut.
Makanan ringan itu terkontaminasi bakteri dari tempat penyimpanan makanan, bukan produsen makanan.
Apalagi jajanan tersebut juga telah memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
“Kantin sekolah tidak higienis sehingga makanan yang dijual tercemar bakteri basilus dan menyebabkan siswa yang mengkonsumsinya mengalami sakit,” kata Hendrik Apriliyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, lanjut dia, pihaknya pun menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sehingga kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.
“Kami menyimpulkan, permasalahan bukan pada produksi sudah memenuhi standar dan memiliki izin edar,” ujar Hendrik.
Anggota DPRD Kota Bandarlampung Dewi Mayang Suri Djausal langsung mengaku terkejut dengan hasil uji Labkesda Provinsi Lampung.
“Berartikan pihak sekolah dan dinas pendidikan harus lebih tegas lagi dengan pihak kantin, karena masuk dalam teritorial sekolah,” kata dia.
Menurut Mayang, pihak sekolah dan dinas pendidikan lalai dalam melakukan pengawasan pangan sehat di SDN 1 Durian Payung.
Ia pun mengimbau kepada guru, dan orangtua siswa untuk bersama-sama mengawasi jajanan yang diperjualbelikan di sekolah.
“Kami tekankan harus berhati-hati terhadap semua jenis dagangan yang diperjualbelikan untuk anak-anak,” ujar Mayang.
Baca Juga: Disdikbud Bandarlampung Perketat Keamanan Pangan Sekolah