DASWATI.ID – Solidaritas Perempuan atau SP Sebay Lampung dorong perlindungan pekerja migran perempuan di forum internasional, Bangkok, Thailand.
Mereka turut serta dalam Asia Pasifik Stakeholder Meeting & Second Asia Pacific Regional Review of the Implementation of the Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) yang diselenggarakan pada 3-6 Februari 2025 di UNCC Bangkok, Thailand.
Koordinator Program SP Sebay Lampung, Amnesty Amalia Utami, menuturkan pertemuan ini membahas implementasi GCM, sebuah kesepakatan global yang mengatur tata kelola migrasi internasional secara menyeluruh.
“Meskipun tidak mengikat secara hukum, GCM diharapkan dapat menjadi indikator untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran, termasuk di Indonesia,” ujar Amnesty dalam keterangannya, Senin (17/2/2025) sore.
Ia menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kesepakatan global lainnya, seperti ratifikasi Konvensi Migran 1990.
Namun, GCM yang telah dibentuk sejak 10 Desember 2018 di Maroko, masih perlu diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dalam menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk perlindungan pekerja migran.
“GCM memiliki 23 tujuan yang diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah, terutama dalam melindungi pekerja migran, khususnya perempuan,” kata Amnesty.
Dalam forum tersebut, SP Sebay Lampung juga memaparkan hasil penelitian dan pendampingan yang telah dilakukan sejak 2021, didukung oleh program Safe and Care ILO 2021-2023 dan FPAR & Advocacy for Migrants by APWLD 2022-2024.
Program ini fokus pada penguatan kapasitas purna migran, calon pekerja migran, dan pemangku kebijakan di Lampung.
SP Sebay Lampung menekankan pentingnya migrasi aman, aturan responsif gender, serta advokasi kebijakan di tingkat desa untuk melindungi calon pekerja migran perempuan.
Amnesty juga menyoroti tantangan yang dihadapi pekerja migran di kawasan Asia Pasifik, termasuk kurangnya mekanisme perlindungan yang sistematis.
Dalam pertemuan ini, SP Sebay Lampung memberikan rekomendasi langsung kepada UNCC dan perwakilan Pemerintah Indonesia, antara lain:
1. Penyediaan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSA) di wilayah kantong pengirim buruh migran di Lampung Timur yang responsif gender, mudah diakses, dan komprehensif.
2. Membangun mekanisme komunikasi dan koordinasi yang melibatkan masyarakat sipil dan organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja migran, khususnya perempuan.
3. Membangun mekanisme perlindungan sistematis di tingkat lokal/desa melalui informasi yang akurat dan komprehensif.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran, terutama perempuan,” tegas Amnesty.
SP Sebay Lampung dorong perlindungan pekerja migran di forum internasional.
Keikutsertaan SP Sebay Lampung dalam forum ini menunjukkan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran dan mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan responsif gender di tingkat lokal maupun internasional.
Baca Juga: Kemnaker Optimalkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia