Strategi Nuklir RI: Langkah Bahlil Wujudkan Kedaulatan Energi

oleh
Strategi Nuklir RI: Langkah Bahlil Wujudkan Kedaulatan Energi
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) melantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dokumentasi BPMI Setpres

DASWATI.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).

Pelantikan yang berdasarkan Keppres Nomor 134P Tahun 2026 dan Nomor 6P Tahun 2026 ini mengukuhkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian DEN untuk memimpin transformasi besar di sektor energi nasional.

Dalam sumpahnya, Presiden Prabowo menekankan kesetiaan pada UUD 1945 dan dharma bakti bagi bangsa, yang kemudian diterjemahkan Bahlil sebagai mandat untuk menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan sesuai visi Astacita.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah kini berfokus pada empat poin utama: kedaulatan energi tanpa intervensi pihak lain, peningkatan ketahanan energi menjadi tiga bulan, kemandirian energi, dan swasembada energi.

Integrasi Nuklir dalam Peta Jalan Nasional

Merujuk pada dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, langkah konkret menuju swasembada tersebut dilakukan dengan mempercepat pemanfaatan tenaga nuklir dalam sistem kelistrikan nasional.

Indonesia telah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/2025 terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Pemanfaatan nuklir ditujukan untuk menyediakan pembangkit beban dasar (baseload) tanpa emisi gas rumah kaca demi mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Ini bukan berarti kita baru kerja, kita sudah membangun beberapa tahapan RUKN hingga kebijakan mendorong penggunaan tenaga nuklir,” ungkap Bahlil.

Target Operasional dan Kesiapan Teknologi

Dokument RUPTL 2025-2034 menyebutkan skenario Accelerated Renewable Energy Development (ARED), Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) direncanakan mulai masuk ke sistem kelistrikan dengan kapasitas total 500 MW. Tahapan ini dibagi menjadi 250 MW pada tahun 2032 dan tambahan 250 MW pada tahun 2033.

Teknologi yang akan diimplementasikan mencakup berbagai skala, mulai dari Small Modular Reactor (SMR) hingga kapasitas besar (large scale), menggunakan tipe reaktor seperti Pressurized Water Reactors (PWR) dan Boiling Water Reactors (BWR), baik yang berbasis daratan maupun terapung.

Dari sisi infrastruktur, Indonesia telah memenuhi 16 dari 19 persyaratan elemen yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) berdasarkan evaluasi misi INIR tahun 2009.

Potensi 70 GW di 28 Wilayah Indonesia

Hasil survei oleh BATAN/BRIN mengidentifikasi 28 wilayah potensial di seluruh Indonesia yang mampu menampung kapasitas PLTN hingga 70 GW.

Untuk tahap awal, pembangunan akan diprioritaskan di Sistem Sumatera dan Kalimantan guna memenuhi kebutuhan sistem nasional.

Beberapa lokasi strategis yang telah dipelajari di antaranya Bangka, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Muria (Jawa Tengah), dan Banten.

Kekayaan sumber daya bahan bakar nuklir juga ditemukan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dengan potensi uranium/thorium sebesar ± 24.112 ton, serta potensi lainnya di Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Jaminan Keselamatan dan Tata Kelola

Pemerintah berkomitmen bahwa pengembangan PLTN wajib mematuhi standar keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards) internasional.

Hal ini mencakup jaminan pasokan bahan bakar serta tata kelola limbah radioaktif yang aman dan terencana.

Daftar Ketua dan Anggota DEN

Selain Bahlil, jajaran DEN diperkuat oleh menteri-menteri strategis lainnya dan delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan yang mencakup akademisi, industri, teknologi, hingga lingkungan hidup.

Sinergi ini diharapkan mampu menjadikan nuklir sebagai teknologi bersih krusial yang menjaga stabilitas energi nasional seiring pengurangan bertahap ketergantungan pada bahan bakar fosil.

  • Anggota Unsur Pemerintahan:
  1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Ketua Harian)
  2. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  3. Menteri Bappenas Rachmat Pambudy
  4. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
  5. Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
  6. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
  7. Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto
  8. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
  • Anggota Unsur Pemangku Kepentingan:
  1. Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
  2. Satya Widya Yudha (Industri)
  3. Unggul Priyanto (Teknologi)
  4. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
  5. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
  6. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
  7. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
  8. Surono (Konsumen).

Baca Juga: Bioetanol Lampung: BBM dari Kebun Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *