Strategi Pengawasan Bawaslu terhadap Netralitas RT/RW

oleh
Antisipasi Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) pada acara Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu “Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024” di Grand Anugerah Bandarlampung, Rabu (31/1/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung menyusun langkah-langkah strategis pengawasan untuk memastikan netralitas pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dalam pemilihan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, mengatakan tindakan pencegahan dilakukan bekerja sama pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Bawaslu berkoordinasi dengan Kesbangpol Kota Bandarlampung untuk mengedukasi tentang pentingnya netralitas ASN dan perangkat pemerintah yang bersentuhan langsung ke masyarakat seperti ASN kelurahan, pengurus RT/RW, dan kaling (kepala lingkungan),” ujar Hasan di Bandarlampung, Senin (1/7/2024).

Hasan menuturkan Bawaslu akan terjun langsung ke 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pilkada dan pentingnya menjaga netralitas.

“Kegiatan ini berupa penyuluhan dan bimbingan teknis dari Bawaslu kepada ASN kelurahan, pengurus RT/RW, dan kaling,” kata dia.

Selain itu, lanjut Hasan, surat imbauan secara berjenjang juga tetap disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah.

“Lalu ada juga media penyampaian secara lisan, tidak langsung, berupa imbauan netralitas yang kami pasang di semua kelurahan se-Kota Bandarlampung,” ujar dia.

Hasan berharap jajaran pengawas ad hoc tingkat kelurahan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), menjalin koordinasi dan komunikasi dengan aparatur kelurahan, khususnya pengurus RT/RW.

“Kami sudah meminta jajaran ad hoc untuk membuat agenda atau program Coffee Morning dengan RT/RW setiap minggu,” pungkas dia.

Sebelumnya, pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan netralitas pengurus RT/RW tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

“Mereka bukan ASN atau perangkat desa/kelurahan, atau subyek hukum yang dilarang berkampanye dalam UU Pilkada,” tegas dia.

Menurut Yahnu, dalam setiap momentum Pemilu maupun Pemilihan, pengawasan terhadap netralitas RT dan RW ini kerap terbentur regulasi.

Padahal, RT/RW sebagai ujung tombak administrasi pemerintahan di tingkat paling bawah memiliki kemampuan untuk memengaruhi pemilih.

“Mereka merupakan lembaga kemasyarakatan yang turut membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat desa,” kata dia.

Kemudian, RT dan RW dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya juga mendapatkan insentif dari keuangan pemerintah daerah.

“Tapi dalam melakukan kajian, tentu saja tidak cukup berpersepsi/berpendapat bahwa RT dan RW diberikan insentif dari anggaran daerah. Perlu juga dicermati secara mendetail kedudukan RT dan RW dari sisi regulasi, agar kita dapat lebih obyektif dan berkepastian hukum dalam menilai keterlibatan mereka dalam kontestasi Pemilihan,” jelas Yahnu.

Baca Juga: Netralitas RT dan RW Tak Diatur dalam UU Pemilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *