DASWATI.ID – Berikut struktur Tim Kampanye Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan Kampanye:
1. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
2. Pasangan Calon perseorangan,
membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.
Kemudian pada Pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:
1. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
2. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Selanjutnya pada Pasal 7 ayat 4 disebutkan bahwa Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
1. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Dan Pasal 7 ayat 6 menyebutkan bahwa Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
Pada Senin, 23 September 2024, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi dan Sutono (Arinal-Sutono) sebagai Paslon Nomor Urut 1, dan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) sebagai Paslon Nomor Urut 2 dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung.
Baca Juga: KPU Lampung Tetapkan Nomor Urut Paslon, Arinal dan Mirza Sepakat Jaga Persatuan