Pada Pasal 8 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut struktur Tim Kampanye Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024.
I. Tim Kampanye Arinal-Sutono
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Arinal-Sutono mendaftarkan tim kampanyenya sebagai berikut:
- Tim Kampanye Tingkat Provinsi: Umar Ahmad dan Apriliati
- Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota: Yulian Manaf dan Melinda
- Tim Kampanye Tingkat Kecamatan: Jefri Trisanjaya dan Desri Hariyadi
- Petugas Penghubung: Ansori dan Fatmalihadi
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan: –


