DASWATI.ID – Suara demokrasi dari balik jeruji besi Polresta Bandarlampung.
Sedikitnya 75 tahanan Polresta Bandarlampung menyalurkan hak suaranya dari balik jeruji besi pada hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
Meski terbatasi oleh jeruji besi, para tahanan ini tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk ikut serta dalam proses demokrasi.
Proses pencoblosan surat suara pemilihan diawasi ketat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan polisi.
Penyelenggara pemilu mempersiapkan bilik suara di salah satu sel tahanan sebagai tempat mencoblos surat suara.
“Kami bekerja sama dengan Polresta Bandarlampung mengakomodir hak pilih tahanan-tahanan di polresta,” ujar PPK Tanjungkarang Pusat Bidang Teknis Penyelenggaraan, Fazri Mulya, di Bandarlampung.
Petugas membawa sejumlah kelengkapan pemungutan suara ke dalam tahanan, di antaranya bilik suara bertuliskan KPU, bantalan untuk pencoblosan, tinta, dan surat suara.
Mereka tidak membawa kotak suara tempat pemilih menaruh surat suara setelah mencoblos.
Fazri menuturkan berdasarkan data Polresta Bandarlampung terdapat 89 tahanan, namun hanya 75 tahanan yang dapat menggunakan hak pilih.
“Dari 89 tahanan, terdapat 75 tahanan yang kami berikan surat pemberitahuan memilih, sehingga mereka hari ini bisa memilih,” kata dia.
Ia menjelaskan partisipasi tahanan polresta dalam proses demokrasi di Kota Bandarlampung menunjukkan komitmen penyelenggara terhadap perlindungan hak pilih tahanan, meskipun sedang menjalani hukuman.
“Mereka ini mempunyai hak pilih, kami wajib untuk mengakomodirnya,” tegas Fazri.
Secara teknis, jelas Fazri, tidak semua tahanan punya hak pilih untuk Pilkada Bandarlampung dan Pilgub Lampung 2024.
“Tahanan yang memiliki KTP domisili Bandarlampung, dapat memilih untuk calon wali kota dan gubernur, sedangkan KTP luar Bandarlampung hanya bisa memilih calon gubernur,” ujar dia.
Pasca pemungutan suara, surat suara yang telah dicoblos dimasukkan ke dalam amplop coklat untuk dibawa ke enam TPS yang berada di Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
“Karena data mereka yang dipindahkan ini masuk ke 6 TPS di Kecamatan Tanjungkarang Pusat,” pungkas Fazri.
Suara demokrasi dari balik jeruji besi Polresta Bandarlampung.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan tahanan polsek dan polres merupakan pemilih pindahan yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
KPU memfasilitasi layanan pindah memilih bagi para tahanan polsek dan polres.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendata pemilih yang berpotensi menggunakan hak pilihnya di luar domisili KTP elektronik pada hari pemungutan suara,” ujar Erwan di Bandarlampung, Kamis (11/7/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Politik Sat Intelkam Polresta Bandarlampung Ipda Endro Novianto.
Endro mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPU untuk memfasilitasi hak pilih tahanan pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami memfasilitasi itu bekerja sama dengan PPS dan diawasi oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa),” ujar Endro.
Baca Juga: Polresta Bandarlampung Lindungi Hak Pilih Tahanan