Suara Tidak Sah DPD di Bandarlampung Capai 114.627

oleh
Antisipasi Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) pada acara Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu “Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024” di Grand Anugerah Bandarlampung, Rabu (31/1/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Jumlah suara tidak sah DPD di Bandarlampung pada Pemilu 2024 terbilang tinggi jika dibandingkan dengan empat pemilihan lainnya.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota oleh KPU setempat menyebutkan jumlah suara tidak sah DPD di Bandarlampung sebanyak 114.627 suara.

Disusul suara tidak sah DPR (67.299), suara tidak sah DPRD Provinsi (64.041), suara tidak sah DPRD Kabupaten/Kota (39.912), dan suara tidak sah Presiden/Wakil Presiden (8.036) suara.

Suara Tidak Sah DPD di Bandarlampung Capai 114.627

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, tingkat ketidakabsahan suara DPD yang tinggi disebabkan oleh beberapa faktor.

“Penyebabnya beragam, kampanye yang dilakukan calon DPD atau tim calon tidak masif dan kurang sosialisasi. Sehingga masyarakat kurang familiar,” kata dia di Bandarlampung, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Kampanye Pemilu di Lampung Berlangsung 5.890 Kali Dalam 75 Hari

Selain itu, lanjut Hasan, sebagian masyarakat beranggapan anggota DPD tidak terlalu signifikan dalam pengambilan kebijakan.

“Bahkan ada juga masyarakat yang tidak mengetahui tugas dan fungsi DPD,” ujar dia.

Kurangnya edukasi dan sosialisasi ini sejalan dengan temuan jajaran Bawaslu Kota Bandarlampung di beberapa kecamatan pada hari pemungutan suara.

Di antaranya Kecamatan Rajabasa, Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, dan Tanjungkarang Pusat.

Persoalan teknis, baik dari penyelenggara maupun pemilih, mengakibatkan tingginya suara tidak sah DPD di kecamatan tersebut.

Pemilih tidak mencoblos surat suara DPD atau masih utuh, pemilih mencoblos lebih dari satu calon, ada juga pemilih yang mencoblos semua calon DPD dalam surat suara.

“Di Telukbetung Utara, pemilih saat mencoblos tidak membuka lebar surat suara, jadi tembus ke lembar belakang sehingga suara tidak sah,” kata Hasan.

Kemudian, Pengawas TPS menemukan KPPS tidak memberikan surat surat DPD kepada pemilih ketika di TPS.

“Ada kekeliruan, pemilih menerima double surat suara Presiden/Wakil Presiden,” ujar Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *