DASWATI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang memungkinkan ASN Bekerja dari Mana Saja 24-27 Maret.
SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyesuaian tugas ASN selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini memungkinkan kombinasi kerja dari kantor (WFO), rumah (WFH), atau lokasi lain (WFA) selama empat hari sebelum libur.
ASN Bekerja dari Mana Saja 24-27 Maret 2025 untuk menjaga produktivitas pemerintahan dan pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Penyesuaian ini, menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Pimpinan instansi diminta membagi jumlah pegawai untuk WFO (Work From Office), WFH (Work From Home), atau WFA (Work From Anywhere) berdasarkan kebutuhan dan karakteristik layanan.
Layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan wajib tersedia, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
SE yang ditandatangani pada Rabu (5/3/2025) ini juga mengimbau pimpinan instansi selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai.
Selain itu, instansi diwajibkan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, membuka kanal pengaduan seperti LAPOR!, dan memastikan standar pelayanan terpenuhi baik secara daring maupun luring.
Menteri PANRB menegaskan, pimpinan instansi harus memantau kinerja organisasi serta mengatur ulang jam kerja bergilir agar pelayanan publik tidak terganggu.
Informasi perubahan jadwal atau akses layanan juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025