Surat Suara di 24 TPS Kota Bandarlampung Dihitung Ulang

oleh
Surat Suara di 24 TPS Kota Bandarlampung Dihitung Ulang
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Selasa (20/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Surat suara di 24 TPS Kota Bandarlampung dihitung ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Hitung ulang surat suara berlangsung di 10 kecamatan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

“Hitung ulang surat suara terkait adanya selisih atau perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi, Kamis (29/2/2024).

Hal itu disampaikan saat ditemui di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawasan Pemilu Dalam Rangka Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kota Bandarlampung.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung digelar menjelang Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Bandarlampung pada 1-3 Maret 2024.

Baca Juga: Kabupaten/Kota di Lampung Gelar Pleno Rekapitulasi

Surat suara di 24 TPS Kota Bandarlampung dihitung ulang untuk 10 kecamatan dan 15 kelurahan berikut:

1. Kecamatan Sukabumi

  • TPS 11 Kelurahan Sukabumi Indah (DPR RI).

2. Kecamatan Tanjungkarang Timur

  • TPS 10 Kelurahan Tanjung Agung (DPRD Provinsi dan DPRD Kota).

3. Kecamatan Telukbetung Selatan

  • TPS 28 Kelurahan Pesawahan (DPR RI);
  • TPS 09 Kelurahan Sumur Putri (DPRD Kota).

4. Kecamatan Tanjungkarang Pusat

  • TPS 06 Kelurahan Pasir Gintung (DPR RI).

5. Kecamatan Kemiling

  • TPS 01 Kelurahan Kedaung (DPRD Provinsi);
  • TPS 09 Kelurahan Kemiling Permai (DPRD Provinsi).

6. Kecamatan Way Halim

  • TPS 11 Kelurahan Gunung Sulah (DPRD Provinsi).

7. Kecamatan Enggal

  • TPS 03 Kelurahan Gunung Sari (DPR RI).

8. Kecamatan Tanjungsenang

  • TPS 30 Kelurahan Tanjungsenang (DPRD Kota).

9. Kecamatan Kedaton

  • TPS 24 Kelurahan Surabaya (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota);
  • TPS 25 Kelurahan Surabaya (DPRD Kota).

10. Kecamatan Langkapura

  • TPS 05 Kelurahan Bilabong Jaya (DPRD Provinsi);
  • TPS 12 Kelurahan Gunung Terang (DPR RI dan DPRD Provinsi);
  • TPS 13 Kelurahan Gunung Terang (DPRD Provinsi);
  • TPS 13 Kelurahan Langkapura Baru (DPRD Provinsi);
  • TPS 18 Kelurahan Langkapura Baru (DPRD Provinsi);
  • TPS 27 Kelurahan Langkapura Baru (DPRD Provinsi);
  • TPS 01 Kelurahan Langkapura (DPR RI);
  • TPS 02 Kelurahan Langkapura (DPRD Provinsi dan DPRD Kota);
  • TPS 03 Kelurahan Langkapura (DPRD Provinsi);
  • TPS 09 Kelurahan Langkapura (DPR RI dan DPD);
  • TPS 10 Kelurahan Langkapura (DPRD Kota);
  • TPS 27 Kelurahan Langkapura (DPRD Kota).

Muhyi menuturkan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) juga mencatat sebanyak 279 kejadian khusus selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di kecamatan pada 16 – 28 Februari 2024.

Kejadian khusus ini tersebar di 18 dari 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung.

Kecamatan Kemiling (8); Telukbetung Timur (6); Panjang (2); Kedaton (3); Sukabumi (2); Kedamaian (1); Labuhan Ratu (7); Telukbetung Utara (2); Bumi Waras (20); Enggal (2); Langkapura (4); Sukarame (56); Tanjungkarang Pusat (3); Way Halim (2); Telukbetung Selatan (143); Tanjungkarang Barat (11); Telukbetung Barat (6); Tanjungkarang Timur (1).

“Di forum rapat koordinasi ini, kami akan meminta setiap Panwascam untuk mempresentasikan kejadian khusus saat pleno di kecamatan, termasuk tindak lanjutnya,” kata Muhyi.

Baca Juga: KPU Lampung Hitung Ulang 547 Kotak Suara di 147 TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *