Pemerintah pusat mengambil alih wewenang alih fungsi sawah melalui Perpres 4/2026 dengan menetapkan 2,74 juta hektare lahan di 12 provinsi, termasuk Lampung, demi swasembada pangan.
Pemerintah pusat mengambil alih wewenang alih fungsi sawah melalui Perpres 4/2026 dengan menetapkan 2,74 juta hektare lahan di 12 provinsi, termasuk Lampung, demi swasembada pangan.