Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Pesawaran 2024 Berubah

oleh
KPU Pesawaran Buka Masukan Masyarakat Terhadap Suriansyah Rhalieb
Kantor KPU Kabupaten Pesawaran di Jalan Raya Kedondong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran 2024 berubah sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 631/PL.02.4-SD/06/2025 bertanggal 23 Maret 2025.

Baca Juga: KPU Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Kampanye PSU Pilkada 2024

Pemberitahuan perubahan tahapan dan jadwal PSU Pilkada Pesawaran disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, melalui Surat Nomor 212/PL.02.4-SD/1809/2025 bertanggal 27 Maret 2025.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran dengan tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Lampung.

“Berkenaan dengan pengaturan durasi Kampanye oleh Pasangan Calon, KPU Kabupaten Pesawaran melakukan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2024 dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025,” demikian pernyataan Fery Ikhsan dikutip dari surat tersebut. 

Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025, pelaksanaan kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran ditetapkan berlangsung mulai dari tanggal 7 Mei 2025 hingga tanggal 20 Mei 2025.

“Durasi waktu pelaksanaan kampanye oleh Pasangan Calon tersebut adalah selama 14 hari, yang berakhir pada satu hari sebelum dimulainya masa tenang PSU,” kata Fery.

Dalam pelaksanaannya, metode kampanye yang dapat dilakukan oleh Pasangan Calon wajib memedomani ketentuan yang termuat dalam pertimbangan hukum Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan.

“Dengan ketentuan bahwa metode kampanye berupa rapat umum tidak diperbolehkan,” lanjut dia.

Tahapan dan jadwal PSU Pilkada Pesawaran 2024 berubah. Sebelumnya, dalam Keputusan KPU Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025, masa kampanye pemilihan berlangsung selama 56 hari mulai dari 26 Maret hingga 20 Mei 2025.

Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Pesawaran 2024:

A. TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN

1. Kampanye Pemilihan  

Pelaksanaan kampanye pemilihan meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari hari Rabu, 7 Mei 2025, hingga hari Selasa, 20 Mei 2025.

2. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik

Iklan kampanye melalui media massa cetak dan media massa elektronik juga dilaksanakan selama 14 hari, bersamaan dengan periode kampanye, yaitu dari hari Rabu, 7 Mei 2025, hingga hari Selasa, 20 Mei 2025.

3. Masa Tenang

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari hari Rabu, 21 Mei 2025, hingga hari Jumat, 23 Mei 2025.

B. DANA KAMPANYE PEMILIHAN

1. Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) 

Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan selama 18 hari, mulai dari hari Sabtu, 8 Maret 2025, hingga hari Selasa, 25 Maret 2025.

2. Penutupan RKDK Pasangan Calon yang Tidak Lolos Verifikasi Pendaftaran 

Penutupan RKDK bagi Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi pendafataran berlangsung selama tiga hari, dari hari Senin, 24 Maret 2025, hingga hari Rabu, 26 Maret 2025.

3. Penutupan RKDK Pasangan Calon yang Lolos Verifikasi Pendaftaran

Penutupan RKDK bagi Pasangan Calon yang lolos verifikasi pendaftaran dilakukan selama dua hari, yaitu dari hari Rabu, 21 Mei 2025, hingga hari Kamis, 22 Mei 2025.

4. Periode Pembukaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Periode pembukaan LADK dilakukan bersamaan dengan pengumuman RKDK, yaitu selama satu hari pada hari Senin, 24 Maret 2025, hingga satu hari sebelum waktu penyampaian LADK.

5. Penyampaian LADK

Penyampaian LADK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

6. Penyampaian LADK Perbaikan

Penyampaian LADK perbaikan berlangsung selama dua hari, dari hari Selasa, 7 Mei 2025, hingga hari Kamis, 8 Mei 2025.

7. Pengumuman LADK

Pengumuman LADK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

8. Periode Pembukaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Periode pembukaan LPSDK berlangsung selama tujuh hari, dari hari Rabu, 7 Mei 2025, hingga hari Senin, 13 Mei 2025.

9. Penyampaian LPSDK

Penyampaian LPSDK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Selasa, 14 Mei 2025.

10. Penyampaian LPSDK Perbaikan 

Penyampaian LPSDK perbaikan berlangsung selama satu hari, yaitu pada hari Rabu, 15 Mei 2025.

11. Pengumuman LPSDK

Pengumuman LPSDK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Kamis, 16 Mei 2025.

12. Periode Pembukaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  

Periode pembukaan LPPDK berlangsung selama 14 hari, dari hari Selasa, 7 Mei 2025, hingga hari Selasa, 20 Mei 2025.

13. Penyampaian LPPDK

Penyampaian LPPDK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

14. Penyampaian LPPDK Perbaikan

Penyampaian LPPDK perbaikan berlangsung selama satu hari, yaitu pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

15. Penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)  

Penyampaian laporan dana kampanye kepada KAP dilakukan selama dua hari, dari hari Kamis, 22 Mei 2025, hingga hari Jumat, 23 Mei 2025.

16. Audit Laporan Dana Kampanye

Audit laporan dana kampanye berlangsung selama 14 hari, dari hari Kamis, 22 Mei 2025, hingga hari Kamis, 5 Juni 2025 (atau hingga hari Jumat, 6 Juni 2025).

17. Penyampaian Hasil Audit dari KAP kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  

Penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan selama dua hari, dari hari Kamis, 5 Juni 2025, hingga hari Jumat, 6 Juni 2025.

18. Pengumuman Hasil Audit kepada Pasangan Calon

Pengumuman hasil audit kepada Pasangan Calon berlangsung selama tiga hari, dari hari Sabtu, 7 Juni 2025, hingga hari Senin, 9 Juni 2025.

19. Pengumuman Hasil Audit

Pengumuman hasil audit dilakukan selama tiga hari, dari hari Sabtu, 7 Juni 2025, hingga hari Senin, 9 Juni 2025.

C. TAHAPAN REKAPITULASI SUARA

1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK 

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK berlangsung selama lima hari, dari hari Minggu, 25 Mei 2025, hingga hari Kamis, 29 Mei 2025.

2. Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan yang Mudah Diakses oleh Masyarakat dalam Wilayah Kerja PPK

Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK dilakukan selama tujuh hari, dari hari Minggu, 25 Mei 2025, hingga hari Sabtu, 31 Mei 2025.

3. Penyampaian dan Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota  

Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota berlangsung selama tiga hari, dari hari Minggu, 25 Mei 2025, hingga hari Selasa, 27 Mei 2025.

4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota dan Penetapan Hasil Pemilihan

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan penetapan hasil pemilihan dilakukan selama enam hari, dari hari Senin, 26 Mei 2025, hingga hari Sabtu, 31 Mei 2025.

5. Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota di Tempat yang Mudah Diakses oleh Masyarakat dalam Wilayah Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Melalui Laman Resmi KPU Kabupaten/Kota  

Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota berlangsung selama 12 hari, dari hari Senin, 26 Mei 2025, hingga hari Jumat, 6 Juni 2025.

D. PENETAPAN CALON TERPILIH

1. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan  

Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

2. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Mahkamah Konstitusi  

Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU, baik dalam hal permohonan tidak diterima, ditolak, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *