DASWATI.ID – Tambang ilegal di Bandar Lampung disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung karena diduga picu banjir.
DLH menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jumat (11/4/2025) siang.
Penyegelan dilakukan karena izin perusahaan telah habis dan aktivitasnya diduga menyebabkan banjir di wilayah sekitar.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengungkapkan bahwa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) perusahaan, yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2022, telah kedaluwarsa sejak Maret 2025.
Selain itu, perusahaan tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib untuk izin lingkungan.
“Kami menerima laporan warga tentang pengerukan bukit di Way Laga. Setelah meninjau lokasi kemarin, hari ini kami pasang plang penyegelan. Tidak boleh ada aktivitas apa pun setelah ini,” ujar Yulia.
Tambang ilegal batu andesit di Bandar Lampung disegel diduga picu banjir.
Tambang seluas 6 hektare ini telah dihentikan operasinya secara permanen untuk kegiatan penambangan.
Yulia menambahkan, laporan masyarakat menyebutkan aktivitas tambang ini menjadi salah satu pemicu banjir.
“Pengerukan yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan banjir. Kami akan terus pantau dampaknya,” kata dia.
DLH hanya memberikan sanksi administrasi berupa penghentian operasi.
“Untuk sanksi pidana, itu wewenang aparat penegak hukum,” jelas Yulia.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto, menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki izin.
“Jika ingin beroperasi kembali, mereka harus mengurus izin dari awal, termasuk kajian lingkungan dan kesesuaian dengan RTRW,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan, hanya tiga tambang resmi di Bandar Lampung yang berizin yakni di Sukarame, Budi Wirya, dan Way Laga.
Asrul menambahkan, setiap tambang wajib memiliki jaminan reklamasi dan pasca-tambang, yang tidak dipenuhi perusahaan ini.
“Tambang ilegal lainnya sudah kami awasi, dan kasus ini akan ditangani hukum,” tutup dia.
Baca Juga: Mukhlis Basri Sebut Banjir Bandar Lampung Akibat Curah Hujan Tinggi dan Alih Fungsi Lahan