Tanggung Jawab Negara terhadap Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

oleh
Tanggung Jawab Negara terhadap Pendidikan Dasar Gratis
Ilustrasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa (27/5/2025) lalu, yang secara tegas menyatakan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Kewajiban ini berlaku, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: MK: Pendidikan Dasar Wajib Gratis di Semua Sekolah

Menyikapi putusan penting ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan beberapa pandangan kritis mengenai implikasi dan tanggung jawab pemerintah.

Menurutnya, keputusan tersebut membawa konsekuensi signifikan, khususnya terkait pembiayaan pendidikan.

Tanggung Jawab Penuh di Sekolah Negeri

“Untuk sekolah negeri, itu automatically, dengan dicanangkannya Wajib Belajar 9 tahun artinya pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses dan biaya operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri,” kata Nur Rakhman, Rabu (25/6/2025). 

Hal ini mengukuhkan peran sentral negara dalam memastikan akses pendidikan dasar yang bebas biaya di lembaga pendidikan milik pemerintah.

Tantangan bagi Sekolah Swasta

Namun, Nur Rakhman Yusuf menyoroti adanya kebutuhan untuk mencermati secara mendalam bagaimana keberlangsungan operasional sekolah swasta apabila pendidikan dasar digratiskan.

Ombudsman: Evaluasi Mutu Pendidikan Lampung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Josua Napitupulu

Ia mempertanyakan sumber pendanaan bagi sekolah-sekolah swasta jika mereka tidak diperbolehkan memungut biaya.

“Yang perlu dicermati terkait dengan pendidikan dasar gratis adalah sekolah swasta. Mereka pendanaannya darimana kalau kemudian itu digratiskan,” ujar dia. 

Oleh karena itu, lanjut Nur Rakhman, pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengkaji sejauh mana kapasitas dan kemampuannya untuk menanggung pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta.

“Pertanyaan krusial adalah apakah pemerintah daerah mampu sepenuhnya meng-cover pembiayaan pendidikan dasar di sektor swasta,” kata Nur Rakhman.

Mandat Anggaran Pendidikan dari UUD 1945

Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah memiliki mandat untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Nur Rakhman Yusuf menekankan bahwa anggaran pendidikan tersebut seyogianya ditujukan tidak hanya untuk infrastruktur pendidikan yang mencakup sarana dan prasarana fisik, tetapi juga untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan.

“Hal ini penting agar seluruh peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, tanpa terkecuali,” tegas dia.

Baca Juga: Menanti Regulasi Pendidikan Dasar Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *