DASWATI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan revitalisasi terhadap 107 bahasa daerah di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Hal ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga identitas budaya melalui penguatan regulasi dan kurikulum pendidikan.
Rencana besar tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Konsultasi antara Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Kemendikdasmen di Jakarta, Selasa (27/1/2026) lalu.
Pertemuan ini secara khusus membahas keberlanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.
Baca Juga: Menatap Tubuh Bahasa Lampung, Kini dan Esok
Memperkuat Payung Hukum dan Identitas Bangsa
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun kembali substansi RUU Bahasa Daerah yang telah diinisiasi sejak 2024.
Menurutnya, perlindungan bahasa memerlukan koordinasi lintas pemerintahan agar identitas bangsa tetap terjaga.
“Saat ini, Komite III DPD RI sedang menyusun kembali substansi Bahasa Daerah yang diinisiasi pada tahun 2024 silam,” jelas dia dalam pertemuan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menekankan bahwa bahasa daerah adalah penyimpan memori kolektif dan nilai karakter.
“Ketika sebuah bahasa melemah, memori kolektif dan karakter lokal juga ikut berkurang,” ujar Hafidz saat memaparkan urgensi program tersebut.
Strategi Digitalisasi dan Sertifikasi Guru
Untuk mencapai target tahun 2026, Badan Bahasa akan melakukan dokumentasi, pengembangan bahan ajar, serta penyusunan komik dan buku cerita dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia.
Program ini juga mencakup produk kodifikasi untuk memastikan bahasa daerah tetap relevan di era digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan dukungan penuh melalui sektor pendidikan.
Ia memastikan bahasa daerah tetap menjadi muatan wajib dalam kurikulum lokal. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga akan memberikan sertifikasi bagi guru yang mengajar bahasa daerah.
“Bahasa Indonesia sudah menjadi bagian dari forum-forum internasional, dan bahasa daerah juga kami dukung sebagai muatan dalam kurikulum lokal. Guru yang mengajar bahasa daerah juga mendapatkan sertifikasi,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi di Sidang UNESCO

