DASWATI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari imbau KPU dan lapas (lembaga pemasyarakatan) gencar sosialisasikan pemilu bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Dia meminta petugas lapas menyampaikan informasi kepemiluan kepada WBP di tengah keterbatasan akses informasi dalam lapas.
“Petugas di lapas punya tanggung jawab untuk memberikan informasi kepemiluan. Harus ada akses bagi warga binaan, sekecil apapun itu, siapa-siapa saja peserta kontestasi pemilu,” ujar Taufik Basari di Kota Metro saat mendampingi Cawapres 01 Muhaimin Iskandar di acara Slepet Imin, Senin (8/1/2024).
Menurut Caleg DPR RI Dapil Lampung Pemilu 2024 ini, WBP perlu mendapatkan informasi kepemiluan agar dapat menentukan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Sehingga mereka bisa menentukan pilihannya berdasarkan informasi yang mereka dapatkan. Jadi, informasi tidak boleh ditutup dalam rangka pemilu ini,” kata dia.
Taufik Basari imbau KPU dan lapas gencar sosialisasikan pemilu bagi WBP.
Dia mengatakan Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil) di dalam lapas.
“Tentu kami akan melakukan pengawasan karena lapas ini juga bagian dari mitra Komisi III, sekaligus juga mengingatkan tanggung jawab (KPU dan lapas) agar pemilu bisa jurdil. Dan saya meyakini ada kesadaran yang tinggi juga dari para petugas di lapas,” ujar dia.
Baca Juga: Simulasi Tungsura di Lapas Rajabasa Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu
Ia juga meminta kepada KPU dan lapas untuk memastikan WBP terdaftar sebagai pemilih di dalam lapas, dan terdaftar sebagai pemilih saat keluar dari lapas.
“Pendataan pemilih di dalam lapas mesti dicek. Ketika seseorang tidak lagi ada di dalam lapas maka dia harus diberikan kesempatan untuk memilih sesuai tempat tinggalnya. Tapi, semestinya dari tahapan-tahapan yang berjalan harusnya sudah menjadi perhatian dari KPU dan sudah terdeteksi,” kata Taufik.
Pada prinsipnya, tegas dia, tidak boleh ada seorang warga negara pun yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Baik itu ketika berada di lapas atau sudah keluar dari lapas. Itu harus dipastikan. Dan ini tugas dari lapas maupun juga dari KPU,” pungkas dia.
Baca Juga: Disdukcapil Bandarlampung Temukan Data Anomali WBP Lapas Rajabasa