DASWATI.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ungkap teknis pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023 di KPU.
Hasyim menekankan tiga hal penting terkait teknis pendaftaran capres-cawapres dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
“Pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon, dan ketiga teknik pendaftaran,” ujar dia dalam sambutannya.
Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Terkait syarat pencalonan, jelas Hasyim, adalah partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon.
Adapun parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, parpol peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu, tapi tanda gambarnya ada di desain surat suara,” ujar dia.
Baca Juga: Sinergitas 6 Pilar di Lampung Siap Sukseskan Pemilu 2024
Kemudian, bagi parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung. Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye.
“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang,” kata Hasyim.
Untuk teknis pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 terkait syarat calon, Hasyim menyampaikan ada beragam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu berikut dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” ujar dia.
Baca Juga: Provinsi Rawan Pemilu 2024 & Operasi Mantap Brata
Teknis ketiga pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 terkait adalah teknikalitas pendaftaran.
Hasyim menjelaskan pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU.
Pada hari pertama 19 Oktober hingga 24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
“Kami menyiapkan helpdesk dimana LO (Liaison Officer) dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” pungkas Hasyim.
Sumber: KPU RI