DASWATI.ID – Mantan Wakil Rekor Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi (61) terpidana kasus korupsi Unila meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) pagi di Bandarlampung.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri, menuturkan Prof Heryandi meninggal dunia pada saat olahraga pagi.
“Yang bersangkutan sedang menonton WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang lain bermain tenis meja,” ujar Saiful dalam pernyataan resminya, Rabu (4/10/2023) siang.
“Kemudian yang bersangkutan mengeluh nyeri dada di sebelah kiri kepada kawannya, dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi,” kata Saiful.
Tidak lama dari itu, lanjut dia, menurut teman-teman almarhum, yang bersangkutan mengalami pingsan.
“Lalu sekitar pukul 08.10 WIB mereka berinisiatif ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung untuk meminta pertolongan,” kata Saiful.
Tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama.
“Dan pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” ujar dia.
Setibanya di RS Bhayangkara, tutur Saiful, Prof Heryandi terpidana kasus korupsi Unila meninggal dunia setelah dilakukan penanganan di UGD (Unit Gawat Darurat).
“Prof Heryandi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB,” kata dia.
Riwayat pengobatan Prof Heriyandi terpidana kasus korupsi Unila yang meninggal dunia.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri, mengungkap riwayat pengobatan yang dijalani Prof Heriyandi saat mulai menjalani pidana di lapas.
15 Juni 2023
- WBP atas nama Prof Dr Heryandi SH, MSi, Bin Zainuddin (ALM) mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Bandarlampung;
- Dilakukan pemeriksaan awal kesehatan dengan hasil kondisi fit dengan catatan (riwayat sakit jantung) dan sudah membawa obat-obatan.
8 Juli 2023
- Prof Heriyandi mengeluh lemas hilang timbul dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit, pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas.
17 Juli 2023
-
Prof Heriyandi dirujuk oleh dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara, dan diberikan obat-obatan jantung;
-
Kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol di bulan berikutnya.
1 Agustus 2023
- Prof Heriyandi berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung, mengeluh lemas dan sesak sejak kemarin sorenya;
- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung;
- Didapatkan tensi pasien saat itu rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bhayangkara;
- Di RS Bhayangkara dirawat selama tiga hari, karena kondisi belum stabil, RS Bhayangkara lalu merujuk ke RSUD Abdul Moeloek;
- Di RS Abdul Moeloek pasien dirawat selama dua hari.
15 Agustus 2023
- Prof Heriyandi kontrol kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek;
- Pasien mendapatkan obat-obatan dan disarankan untuk kontrol per tiga bulan.
Kabar meninggalnya terpidana korupsi Prof Heriyandi dibenarkan oleh pengacaranya, Sopian Sitepu.
“Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia. Iya, di Lapas Rajabasa (Lapas Kelas I Bandarlampung) meninggalnya,” ujar Sopian seperti dikutip dari Detikcom.
Sopian mengatakan Heriyandi awalnya sedang bermain tenis meja. Tiba-tiba, menurut dia, Heriyandi terjatuh tak sadarkan diri lalu meninggal.
“Saya dapat kabar dia tengah bermain pingpong sebelum akhirnya terjatuh. Dia memaksa main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri,” kata dia.
Prof Heriyandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Selain pidana penjara, dia diwajibkan membayar uang denda Rp200 Juta subsider 2 bulan kurungan. Prof Heriyandi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 Juta.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Lampung Surplus Per Agustus 2023

