DASWATI.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, urbanisasi penduduk di Kota Bandar Lampung tidak menunjukkan lonjakan yang signifikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, berdasarkan data administrasi kependudukan (Adminduk) yang tercatat hingga pertengahan Ramadan 1446 H.
Febriana menjelaskan urbanisasi di Bandar Lampung terjadi secara rutin, tidak hanya pada momen Lebaran.
“Perpindahan penduduk di Kota Bandar Lampung tidak hanya terjadi pada saat momen Lebaran saja,” ujar dia di Bandar Lampung, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan data Disdukcapil, sejak awal bulan Ramadan 1446 H hingga saat ini, tercatat 1.368 akta kelahiran, 525 akta kematian, 316 penduduk pindah ke luar Bandar Lampung, dan 303 penduduk pendatang yang mengurus dokumen Adminduk.
“Jadi secara dokumen Adminduk masih rata, belum ada lonjakan penduduk yang masuk dan keluar Bandar Lampung menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H,” tambah Febriana.
Prosedur Pindah Domisili
Febriana menjelaskan bahwa ada beberapa jenis perpindahan domisili yang dikenal, yaitu dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota di dalam NKRI, dan dari NKRI ke luar negeri.
“Persyaratan administrasi untuk pindah domisili hampir sama, hanya beda wilayahnya saja. Apabila pindah antarkecamatan tapi masih dalam satu kabupaten/kota, hanya melampirkan Kartu Keluarga terbaru dan mengisi formulir alamat domisili tujuan,” kata dia.

Namun, untuk perpindahan antarkabupaten/kota, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
“Yang bersangkutan kemudian melaporkan ke kabupaten/kota tujuan untuk diterima usulan pindahnya,” jelas Febriana.
Ia menegaskan bahwa pendataan penduduk pendatang di Bandar Lampung hanya dilakukan bagi WNI yang mengurus dokumen Adminduk.
“Kalau hanya pindah saja tanpa mengurus dokumen Adminduk, misalnya dari Jakarta ke Bandar Lampung, ya itu tidak kami hitung sebagai warga Kota Bandar Lampung,” tegas dia.
Febriana menyampaikan pihaknya tetap membuka layanan Adminduk bagi penduduk selama masa Lebaran 2025.
“Menjelang Lebaran 2025, ada cuti bersama pada tanggal 28 Maret, kemudian tanggal 3-4 April masih hari libur, namun kami tetap membuka pelayanan di tiga hari libur tersebut. Prosesnya tetap sama seperti biasa,” ujar dia.
Pentingnya Pelaporan Perubahan Data
Febriana menekankan bahwa setiap warga yang pindah wajib melaporkan perubahan elemen data kependudukan, seperti alamat domisili, pendidikan, nama yang tidak sesuai ijazah, hingga tempat dan tanggal lahir.
“Melaporkannya harus ke Disdukcapil Kota Bandar Lampung, dan saat ini pelayanan Adminduk bisa diakses melalui kantor kecamatan,” ungkap dia.
Selain itu, layanan daring juga tersedia melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan aplikasi Permen Manis pada jam kerja, sementara pelayanan luring khusus disediakan bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Jumlah Penduduk dan Kebijakan Pendatang
Saat ini, jumlah penduduk Kota Bandar Lampung tercatat sebanyak 1.077.664 jiwa. Angka ini belum termasuk warga yang tidak memiliki elemen data kependudukan dengan domisili Bandar Lampung.
Febriana menyebutkan bahwa belum ada kebijakan untuk memulangkan pendatang yang tidak memiliki identitas kependudukan.
“Namun, kami menyarankan kepada pendatang baru untuk melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukan,” imbuhnya.
Febriana juga menyoroti bahwa jumlah penduduk yang pindah saat Lebaran tidak dapat dipastikan secara akurat.
“Mungkin masyarakat yang pindah tidak mengurus Adminduk, karena menjelang bulan Ramadan dan setelah Lebaran, atau pada hari biasa, jumlah penduduk hampir sama. Tidak ada lonjakan,” tutur dia.
Ia berharap dengan layanan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran dan kemudahan akses melalui kantor kecamatan serta platform digital, data kependudukan tetap akurat meski di tengah dinamika urbanisasi yang terus berlangsung.
Baca Juga: 5,1 Juta Warga Lampung Diprediksi Bepergian Saat Lebaran 2025, Titik Rawan Disorot