DASWATI.ID – Tiga parpol di Lampung ajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) anggota legislatif hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di hari terakhir, Sabtu (23/3/2024).
Tiga parpol di Lampung ajukan PHPU Pileg 2024 yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
1. PPP
Dikutip dari laman resmi MK, PPP Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 19.51 WIB.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024, PPP memberi kuasa kepada Gugum Ridho Putra SH MH dan kawan-kawan sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU yang selanjutnya disebut sebagai Termohon.
2. Partai Gerindra
Partai Gerindra Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 17.25 WIB.
Gerindra, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Maret 2024 memberi kuasa kepada M Maulana Bungaran SH MH dan kawan-kawan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU sebagai Termohon.
3. Partai Garuda
Partai Garuda Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 15.17 WIB.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024, Garuda memberikan kuasa kepada Yustian Dewi Widiastuti SH MH dan kawan-kawan sebagai Pemohon terhadap KPU sebagai Termohon.
MK resmi menutup masa pendaftaran PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Sedangkan, PHPU Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI ditutup dua jam lebih awal.
Hingga Minggu (24/3/2024) total ada sebanyak 2 sengketa Pilpres 2024 yang didaftarkan di MK.
Pertama dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan kedua dari pihak Ganjar-Mahfud.
Kemudian terdapat 247 permohonan didaftarkan untuk sengketa hasil Pemilu DPR dan DPRD, dan 9 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD RI.
Pemohon sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) bisa diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik.
Tercatat, sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil pileg antara lain PPP, Gerindra, NasDem, Garuda, Hanura, Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
PPP dilaporkan telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena diyakini telah kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca Juga: 17,3 Juta Suara Pemilu 2024 ‘Terbuang’