DASWATI.ID – Tim kampanye Pilpres 2024 harus terdaftar di KPU paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu atau 25 November 2023.
Untuk masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan tim kampanye Pilpres 2024 harus terdaftar di KPU.
“Pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, harus mendaftarkan pelaksana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) kepada KPU,” ujar dia di Bandarlampung, Jumat (27/10/2023) sore.
Baca Juga: Hasyim Asy’ari Lantik PAW KPU Lampung Utara dan Tubaba 2019-2024
Erwan menjelaskan untuk pelaksana kampanye pemilu tingkat nasional didaftarkan di KPU RI.
Kemudian, pelaksana kampanye pemilu tingkat provinsi di KPU Provinsi, dan pelaksana kampanye pemilu tingkat kabupaten/kota di KPU Kabupaten/Kota.
“Pendaftaran pelaksana kampanye pemilu dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu,” kata dia.
Pendaftaran pelaksana kampanye pemilu, lanjut Erwan, ditembuskan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Dokumen pendaftaran pelaksana kampanye pemilu disampaikan juga salinannya kepada Polri,” ujar dia.
Erwan menyampaikan dokumen pendaftaran pelaksana kampanye pemilu menggunakan formulir Model-Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang terlampir dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kunjungan Ganjar Pranowo ke Lampung Tidak Terkait Agenda Jokowi