Tio Aliansyah Ingatkan Profesionalisme Panwascam Se-Kota Bandarlampung

oleh
Tio Aliansyah Ingatkan Profesionalisme Panwascam Se-Kota Bandarlampung
Anggota DKPP RI, M Tio Aliansyah, hadir dalam acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye di Kota Bandarlampung, 2-3 Desember 2023, di Novotel Lampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) M Tio Aliansyah ingatkan profesionalisme panwascam se-Kota Bandarlampung dalam melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Menurut dia, panwascam (Panwaslu Kecamatan) perlu memahami regulasi dan kewenangannya terkait proses Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP) Pemilu 2024.

“Pengawas pemilu harus memahami tugas dan fungsinya dalam penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye,” ujar Tio di Bandarlampung pada Sabtu (2/12/2023).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye di Kota Bandarlampung, 2-3 Desember 2023, di Novotel Lampung.

Acara ini digelar oleh Bawaslu Kota Bandarlampung dan dihadiri KPU Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, perwakilan media massa, Ketua Panwaslu Kecamatan, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Bekali Panwaslu Kecamatan Teknik PSAP

Dalam pemaparannya, Tio Aliansyah ingatkan profesionalisme panwascam se-Kota Bandarlampung dengan menjaga integritas dan kode etik dalam memproses pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

“Penyelenggara pemilu harus tegak lurus dengan seluruh peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tegas dia.

Mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung ini menyampaikan potensi pelanggaran pemilu paling besar terjadi di tahapan kampanye.

“Oleh karena itu pengawas pemilu harus bertindak profesional dalam tahapan kampanye,” kata Tio.

Ruang lingkup Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu ini mencakup Pelanggaran Administrasi Pemilu; Tindak Pidana Pemilu; Sengketa Administrasi Pemilu; Non Tahapan Pemilu; dan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

“Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu,” ujar Tio.

Prinsip-prinsip penyelenggara pemilu tersebut, lanjut dia, adalah Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel, Berkepastian Hukum, Aksesibilitas, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Efektif, Efisien, Kepentingan Umum.

Dia menyampaikan per tanggal 17 November 2023, DKPP telah memproses sebanyak 292 Pengaduan/Laporan di masa Tahapan Pemilu/Pemilihan dan Non Tahapan Pemilu/Pemilihan.

“Dari Provinsi Lampung ada enam Pengaduan/Laporan, satu diproses persidangan yakni Tulangbawang, sedangkan lima lainnya tidak memenuhi syarat,” kata Tio.

Diketahui, dugaan pelanggaran KEPP di Tulangbawang itu belum diputuskan oleh DKPP.

Baca Juga: Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Diberhentikan

Dari total Pengaduan/Laporan secara nasional, jelas Tio, kategori prinsip penyelenggara pemilu yang paling banyak dilanggar Teradu adalah prinsip Profesional.

Berikut jumlah Teradu pelanggaran prinsip penyelenggara pemilu yang telah diproses DKPP: Prinsip Mandiri (10); Jujur (13); Adil (3); Kepastian Hukum (8); Tertib (9); Terbuka (6); Proporsional (6); Profesional (234); Kepentingan Umum (2); Akuntabel (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *