TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau

oleh
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau
Kodaeral III menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1/2026). Dokumentasi Gakkum Kehutanan

DASWATI.ID – Tim gabungan di bawah koordinasi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1/2026).

Operasi besar ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satgas Intelmar Pusintelal, Bea Cukai, Kemenhut, hingga Bais TNI, guna memutus rantai perdagangan hasil hutan tanpa izin.

Keberhasilan ini berawal dari deteksi intelijen pada 21 Januari 2026 yang mengendus aktivitas pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Muatan tersebut dipindahkan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua kontainer berukuran 40 kaki, lalu dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Setibanya di Dermaga 210, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran paksa terhadap dua kontainer tersebut.

Pada pukul 11.15 WIB, petugas memastikan bahwa isi kontainer adalah arang bakau yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun izin sah dari instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Negara Rugi Miliaran Rupiah

Aksi ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Dari sisi ekologis, produksi 74 ton arang tersebut disinyalir berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa secara liar.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud sinergi lintas instansi dalam melindungi kedaulatan laut dan lingkungan.

“Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Penegakan hukum akan terus kami perkuat di wilayah yurisdiksi NKRI,” tegas dia dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Dampak Ekologis dan Perburuan Aktor Intelektual

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa barang bukti kini telah diamankan oleh Gakkum Kehutanan untuk pengembangan kasus.

Pihaknya kini fokus mendalami aktor intelektual di balik penyelundupan ini agar memberikan efek jera.

Dwi menambahkan bahwa kerusakan hutan mangrove dalam skala besar berpotensi memicu bencana ekologis, seperti abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut.

Selain merusak ekosistem, hilangnya habitat mangrove juga akan menurunkan hasil perikanan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pesisir.

Baca Juga: Strategi Nuklir RI: Langkah Bahlil Wujudkan Kedaulatan Energi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *