Oleh: Yusnadi, ST–Anggota DPRD Provinsi Lampung (Dapil Lampung Timur)
DASWATI.ID – Konflik antara manusia dan gajah liar di Kabupaten Lampung Timur telah mencapai titik nadir yang menggetarkan nurani publik.
Pada penghujung tahun, tepatnya 31 Desember 2025, Kepala Desa Braja Asri gugur saat menjalankan tanggung jawab moral dan sosialnya untuk menghalau kawanan gajah agar tidak memasuki pemukiman warga.
Peristiwa tragis ini bukan sekadar angka dalam statistik, melainkan sebuah alarm keras bahwa konflik yang tak kunjung terselesaikan ini merupakan ancaman nyata yang terus dibiarkan berlarut-larut.
Penting untuk dipahami bahwa kematian Kepala Desa Braja Asri bukanlah sebuah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri.
Kejadian ini merupakan bagian dari rentetan panjang konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun di sekitar wilayah Taman Nasional Way Kambas.
Baca Juga: Mengapa Zona Inti Way Kambas Dijual untuk Karbon?
Sejak awal tahun 2000-an, banyak warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan penjaga kebun telah menjadi korban jiwa.
Fakta bahwa korban kali ini adalah seorang pemimpin formal menunjukkan tingkat kerentanan yang luar biasa di wilayah tersebut; ia tewas bukan karena tindakan ilegal, melainkan demi melindungi keselamatan rakyatnya.
Tragedi yang berulang ini secara gamblang menunjukkan bahwa negara belum hadir secara utuh dan sistematis dalam memberikan perlindungan.
Selama ini, pola penanganan yang dilakukan cenderung bersifat reaktif—koordinasi dan bantuan sering kali baru datang setelah konflik memuncak dan nyawa melayang.
Seolah-olah, kematian warga di wilayah penyangga hutan dianggap sebagai konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, sebuah pola pikir yang harus segera diakhiri.
Akar dari permasalahan ini terletak pada kegagalan tata kelola ruang dan kebijakan perlindungan warga negara.
Gajah keluar dari habitat alaminya karena jalur jelajah yang terputus dan kawasan hutan yang semakin terdesak, sementara di sisi lain, masyarakat dibiarkan bertaruh nyawa dengan peralatan seadanya tanpa dukungan sistem peringatan dini atau jaminan keselamatan yang memadai.
Jika nyawa manusia terus menjadi harga yang harus dibayar demi agenda konservasi, maka sesungguhnya yang gagal bukanlah satwa liar tersebut, melainkan kebijakan yang kita ambil.
Oleh karena itu, diperlukan transformasi kebijakan yang serius dan permanen melalui tiga langkah prioritas:
- Penguatan sistem pencegahan melalui pembangunan penghalang alami, sistem peringatan dini, serta pelibatan masyarakat lokal secara formal.
- Percepatan penataan ulang zona penyangga antara pemukiman dan habitat asli gajah agar jalur jelajah tidak lagi bersinggungan langsung dengan area warga.
- Penyediaan skema kompensasi yang adil bagi warga terdampak sebagai bentuk hak warga negara, bukan sekadar bantuan atas dasar belas kasihan.
Pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat harus menghentikan praktik saling lempar kewenangan dan segera bersinergi melalui kepemimpinan yang tegas serta dukungan anggaran yang memadai.
Baca Juga: Pengawasan Hutan Lampung: Antara Pusat dan Korporasi
Kematian Kepala Desa Braja Asri harus menjadi momentum titik balik bagi negara untuk menghadirkan solusi nyata di Lampung Timur.
Kita tidak boleh lagi membiarkan ketidakadilan ini berlangsung, di mana warga dipaksa menghadapi risiko kematian dengan tangan kosong demi melindungi harta benda dan keluarga mereka. (*)

