DASWATI.ID – Tujuh petani Anak Tuha akhirnya dibebaskan Polres Lampung Tengah usai menjalani pemeriksaan.
Sedikitnya delapan petani Anak Tuha diamankan aparat Polres Lampung Tengah pasca kericuhan aksi penolakan pengelolaan lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada Kamis (21/9/2023).
“Setelah pemeriksaan, tujuh orang yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (23/9/2023).
Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah.
Diketahui, warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi massa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.
“Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Andik.
Tujuh petani Anak Tuha, Lampung Tengah, akhirnya dibebaskan.
Di sisi lain, kasus dugaan aparat Polres Lampung Tengah, Bripka ZK, yang menginjak kepala seorang petani Anak Tuha saat pengamanan kericuhan juga telah dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan Bripka ZK mendapatkan kecaman dari netizen setelah video aksinya beredar luas di media sosial.
Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengaku oknum anggotanya melakukan tindakan di luar SOP pada Kamis kemarin.
“Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya,” kata Andre.
Andre mengatakan pihaknya melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya.
Dari hasil penyelidikan, jelas dia, Bripka ZK telah melanggar pasay 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.
“Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Andre.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Pemkot Bandarlampung Lindungi Hak WBP