DASWATI.ID – Ombudsman RI menyoroti tumpang tindih regulasi terkait pembiayaan pendidikan di Provinsi Lampung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti potensi tumpang tindih regulasi pendanaan pendidikan di Lampung, khususnya antara Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji ulang regulasi agar tidak membebani masyarakat.
“Perda Nomor 18 Tahun 2014 menyatakan pemprov menanggung seluruh biaya pendidikan, tapi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 masih membolehkan pungutan di SMA/SMK. Jika pemprov belum mampu, sebaiknya perda dicabut untuk hindari tumpang tindih,” ujar Nur di Bandar Lampung, Rabu (16/4/2025).
Tumpang tindih regulasi pendidikan Lampung disorot Ombudsman Lampung.
Nur menilai momentum tersebut menjadi kesempatan bagi Gubernur Lampung yang baru untuk mengevaluasi masalah pendidikan secara komprehensif.
Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik
Ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap kecukupan anggaran pendidikan dalam APBD Lampung.
“Jangan sampai Dinas Pendidikan dituntut menyelenggarakan pendidikan berkualitas tanpa anggaran memadai. Ini berdampak pada IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Lampung,” kata dia.
Menurut Nur, regulasi pendanaan pendidikan seharusnya berbentuk perda, bukan pergub, karena memerlukan persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat.
Ia juga mengkritik minimnya transparansi sekolah terkait kebutuhan biaya.
“Masyarakat tahu ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), tapi tidak paham sekolah masih kekurangan. Ini harus dijelaskan,” tegas Nur.
Ombudsman mendorong kesadaran bersama antara masyarakat dan sekolah, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Masyarakat yang tidak mampu harus diperhatikan agar tidak terbebani,” tambah Nur.

