DASWATI.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan melalui kebijakan pemberian seragam gratis bagi siswa baru serta pengaturan sumbangan pendidikan yang transparan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap “tunas muda” dapat memulai perjalanan pendidikan mereka di “taman ilmu” tanpa terbebani biaya seragam dan dengan dukungan pendanaan yang partisipatif.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa bantuan seragam sekolah gratis akan diberikan kepada siswa baru SD dan SMP yang diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur Bina Lingkungan (Afirmasi).
Untuk siswa kelas 1 SD, bantuan mencakup seragam sekolah lengkap beserta perlengkapannya.
Sementara itu, siswa kelas 1 SMP akan menerima seragam OSIS, seragam batik, sepatu, tas, dan buku, meskipun seragam pramuka tidak termasuk dalam bantuan ini.
“Bantuan ini disediakan secara gratis oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, saat ini sedang dalam tahap pengukuran dan diharapkan dapat disalurkan antara bulan September hingga November,” kata Mulyadi saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (16/7/2025) sore.
Disdikbud Kota Bandar Lampung akan merekapitulasi data siswa penerima untuk memastikan ketepatan ukuran dan kebutuhan. Saat ini, siswa baru masih mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
“Bagi siswa yang tidak termasuk dalam jalur Bina Lingkungan, pembelian seragam dilakukan secara mandiri,” ujar Mulyadi.
Ia menyampaikan seragam olahraga dan seragam khas sekolah dapat diperoleh melalui koperasi sekolah atau konveksi yang telah bekerja sama dengan pihak sekolah, mengingat jenis seragam ini tidak tersedia di pasaran umum.
“Adapun seragam OSIS dan pramuka dapat dibeli secara mandiri di pasaran karena ketersediaannya yang luas,” kata dia.
Dalam hal ini, tegas Mulyadi, sekolah dilarang menjual seragam atau memaksakan pembelian kepada siswa yang tidak mampu secara finansial.
Selain itu, Disdikbud Kota Bandar Lampung juga mengatur perihal pendanaan partisipatif melalui “sumbangan pendidikan”, yang sebelumnya dikenal sebagai “uang komite”.
Namun, Disdikbud mengimbau satuan pendidikan agar tidak membahas perihal uang komite sebelum ada kesepakatan resmi dengan orangtua siswa.
“Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah, baik dalam rapat maupun melalui pesan WhatsApp,” tutur Mulyadi.
Baca Juga: Menanti Regulasi Pendidikan Dasar Gratis
Sumbangan pendidikan ini, jelas Mulyadi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat, yang ditetapkan setelah orangtua siswa mencapai kesepakatan bersama.
“Pihak sekolah dan pemerintah daerah tidak turut campur dalam penetapan sumbangan ini,” tegas dia.
Mekanisme penetapannya dilakukan melalui rapat antara pihak sekolah dan orangtua siswa, di mana sekolah akan menyampaikan rencana program sekolah kedepannya.
“Dan berdasarkan program tersebut, orangtua siswa dapat menilai dan menentukan kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah,” pungkas Mulyadi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa (27/5/2025) lalu, yang secara tegas menyatakan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Kewajiban ini berlaku, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Tanggung Jawab Negara terhadap Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

