DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung meminta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Uji Petik di daerah pemilih rawan dalam proses uji faktual data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi mengatakan Uji Petik dan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh PKD dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 (SE No 89/2024).
SE No 89/2024 ini mengatur tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Bawaslu melalui PKD melakukan Waskat dan Uji Petik dalam proses Cokit,” ujar Muhyi di Bandarlampung, Rabu (3/7/2024).
Ia menjelaskan Waskat dilakukan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih untuk mengantisipasi kerawanan prosedur dalam proses Coklit.
“Waskat untuk memastikan Coklit dilakukan oleh Pantarlih sesuai petunjuk teknis KPU RI dalam Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024,” kata Muhyi.
Sedangkan Uji Petik, lanjut dia, mengantisipasi kerawanan akurasi data pemilih dengan melakukan uji fakta terhadap kinerja Pantarlih.
PKD melakukan Uji Petik kepada masyarakat yang telah di-Coklit oleh Pantarlih dari 24 Juni – 24 Juli 2024.
“Uji Petik mulai dilakukan PKD, empat hari setelah pelaksanaan Coklit, dengan sampel minimal 10 KK (Kepala Keluarga) setiap hari. Dan hingga hari ini belum ada temuan permasalahan di lapangan,” jelas dia.
Muhyi meminta kepada PKD agar fokus Uji Petik dilakukan di daerah pemilih rawan seperti daerah perbatasan, daerah pemekaran, kawasan pabrik dan pendidikan.
“Terutama di daerah-daerah perbatasan hasil pemekaran wilayah,” kata dia.
Di antaranya Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton; Way Halim pemekaran dari Sukarame; Langkapura pemekaran dari Kemiling; Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat; Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur; Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat; Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.
Hal ini untuk memastikan KPU Bandarlampung dalam menyusun daftar pemilih di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) tidak menggabungkan kelurahan; memudahkan pemilih ke TPS; tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda menambahkan pihaknya juga menemukan persoalan faktual dalam proses Coklit terkait pencatatan perubahan alih status TNI/Polri.
“Sipil yang telah menjadi TNI/Polri tidak memiliki hak pilih. Sedangkan, seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih,” kata dia.
Pencatatan alih status ini harus dikuatkan dokumen pendukung yang pada saat Coklit belum ada. Seperti SK pemberhentian atau bukti kartu tanda prajurit TNI/Polri aktif atau dokumen lainnya.
Baca Juga: Posko Kawal Hak Pilih Antisipasi Kerawanan Akurasi Data Pemilih