Uni Eropa Sahkan Aturan Produk Bebas Deforestasi untuk 7 Komoditas

oleh
Uni Eropa Sahkan Aturan Produk Bebas Deforestasi untuk 7 Komoditas
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.IDUni Eropa mengambil langkah tegas dalam upaya global melawan kerusakan lingkungan melalui penetapan Peraturan (UE) 2023/1115 pada 31 Mei 2023.

Kebijakan ini mewajibkan komoditas tertentu yang masuk ke pasar mereka terbukti bebas dari praktik deforestasi dan degradasi hutan.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra

Aturan ini secara khusus menyasar tujuh komoditas utama yakni sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu, termasuk berbagai produk turunannya.

Agar dapat beredar di pasar Uni Eropa, suatu produk harus memenuhi tiga syarat utama: bebas deforestasi, diproduksi sesuai dengan perundang-undangan negara asal, dan disertai dengan pernyataan uji tuntas (due diligence).

Produk dianggap bebas deforestasi jika dihasilkan di lahan yang tidak mengalami penggundulan hutan setelah tanggal 31 Desember 2020.

Melalui kebijakan ini, Uni Eropa berupaya meminimalkan kontribusi terhadap emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati global, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga: Inggris Dukung Pemulihan Way Kambas, Bupati Lamtim Beri Apresiasi

Namun, dalam perkembangannya, Parlemen dan Dewan Uni Eropa menetapkan Regulasi (UE) 2025/2650 pada 19 Desember 2025 untuk memperbarui aturan tersebut.

Implementasi kewajiban utama ini resmi ditunda selama 12 bulan, sehingga secara umum baru akan berlaku pada 30 Desember 2026.

Penundaan dan penyederhanaan ini dilakukan untuk menjaga daya saing bisnis Eropa serta mengurangi beban administratif bagi operator dan pedagang, mengingat adanya proyeksi lalu lintas data yang sangat tinggi pada sistem informasi uji tuntas.

Dalam aturan terbaru, terdapat keringanan bagi operator mikro atau kecil (UMKM) yang didirikan sebelum akhir 2024, di mana mereka diberikan waktu hingga 30 Juni 2027 untuk mematuhi aturan.

Khusus bagi operator primer mikro/kecil di negara berisiko rendah, mereka tidak perlu menyerahkan uji tuntas yang rumit, melainkan cukup mengirimkan deklarasi sederhana dan dapat menggunakan alamat pos sebagai pengganti koordinat geolokasi.

Selain itu, peran “operator hilir” kini diselaraskan dengan pedagang untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan sistem digital.

Meskipun ada penyederhanaan administratif, Uni Eropa tetap memberlakukan pengawasan ketat melalui sistem penilaian negara (benchmarking) yang membagi wilayah ke dalam kategori risiko rendah, standar, atau tinggi.

Otoritas akan melakukan pemeriksaan tahunan sebesar 9% untuk produk dari negara berisiko tinggi, 3% untuk risiko standar, dan 1% untuk risiko rendah.

Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi yang dijatuhkan sangat berat, termasuk penyitaan produk hingga denda maksimal sebesar 4% dari total omzet tahunan mereka di Uni Eropa.

Komisi Eropa berkomitmen untuk terus mengevaluasi beban administratif ini pada April 2026 dan akan melakukan tinjauan menyeluruh pada Juni 2030 guna menilai efektivitas aturan dalam menekan deforestasi global.

Baca Juga: Petani Kopi di Lampung Barat Tewas Diterkam Harimau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *