DASWATI.ID – Universitas Lampung tinjau ulang gelar Magister Hukum Aries Sandi Darma Putra pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) lalu.
MK membatalkan keputusan KPU Pesawaran terkait hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari dengan tidak mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Aries Sandi Darma Putra, yang lolos sebagai calon Bupati Pesawaran 2024, terbukti tidak memiliki ijazah SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) yang sah, sebagai syarat calon kepala daerah.
Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Putusan MK atas Aries Sandi Darma Putra berimplikasi pada gelar akademik perguruan tinggi yang diraihnya di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) dan Universitas Lampung.
Diketahui, Aries Sandi Darma Putra meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Saburai pada tahun 2002, dan Magister Hukum di Universitas Lampung pada 2009.
“Betul memang bahwa (nama) yang dimaksud terdaftar di Universitas Lampung dengan NPM (Nomor Pokok Mahasiswa) adalah 04, yang menunjukkan bahwa ia terdaftar pada tahun 2004,” ujar Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono di Bandar Lampung, Senin (3/3/2025).
Suripto menuturkan Aries Sandi Darma Putra memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga diterima di program S2 Magister Hukum Universitas Lampung.
“Proses penerimaan mahasiswa pascasarjana di Universitas Lampung pada tahun 2004 mensyaratkan calon mahasiswa memiliki ijazah S1 di bidang terkait dengan IPK tertentu dan lulus semua tahapan ujian seleksi masuk,” kata dia.

Ia menegaskan keabsahan ijazah S1 menjadi dasar utama penerimaan mahasiswa S2. Jika ada masalah dengan ijazah S1, Universitas Lampung akan membahas tindakan selanjutnya.
“Basis kami ijazah S1, jika S1-nya dianulir, tentu universitas akan bersikap terkait itu. Tapi, karena ini belum ada, kami belum bisa bersikap,” ujar Suripto.
Dia menjelaskan keputusan mengenai mekanisme tindakan jika ada masalah dengan ijazah akan diputuskan melalui rapat Senat Universitas.
Meskipun setiap fakultas memiliki tahapan dan proses kelulusan sendiri, pengesahan akhir saat wisuda memerlukan rapat Senat Universitas.
“Saat wisuda ada Rapat Senat Universitas, maka kalau memang di kemudian hari terbukti, ya kami akan rapatkan di Senat Universitas,” pungkas Suripto.
Universitas Lampung tinjau ulang gelar Magister Hukum Aries Sandi Darma Putra.
Sementara pihak Rektorat Universitas Saburai saat dikonfirmasi terkait gelar akademik Sarjana Hukum Aries Sandi Darma Putra belum bersedia memberikan keterangan.
“Mohon maaf Kak belum ada waktu untuk wawancara karena kami sedang sibuk menghadapi Akreditasi,” ujar salah satu staf Humas Rektor Universitas Saburai.
Hal itu disampaikan melalui pesan WhatsApp, meski awak media telah mendatangi langsung kampus di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran Momentum Perbaikan