Oleh: Prabowo Pamungkas, S.H–Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung
DASWATI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai fase kritis bagi masa depan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Bandar Lampung menilai bahwa implementasi awal kedua regulasi ini justru menunjukkan ancaman serius terhadap keadilan dan kepastian hukum akibat ketidaksiapan institusional serta minimnya aturan teknis yang memadai.
Secara konseptual, reformasi hukum pidana seharusnya memperkuat prinsip negara hukum dan menjamin due process of law dengan hak asasi manusia sebagai fondasi utamanya.
Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya transisi yang dipaksakan tanpa kesiapan pemahaman substansi dan prosedur yang seragam di tingkat aparat penegak hukum.
Norma-norma baru yang memperluas delik serta membatasi kebebasan warga negara berisiko besar memicu penerapan hukum yang sewenang-wenang dan diskriminatif.
Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan petunjuk teknis, di mana Kejaksaan Agung baru menerbitkannya pada 30 Desember 2025 lalu.
Hal ini menimbulkan keraguan besar mengenai efektivitas sosialisasi hukum, terutama bagi aparat di daerah yang menjadi garda terdepan dalam penanganan perkara pidana.
Tanpa pemahaman yang utuh, penerapan regulasi baru ini dipastikan akan memicu kekacauan hukum akibat perbedaan tafsir dan prosedur yang tidak sinkron.
Baca Juga: Tsunami Hukum 2026: Aparat Belum Siap Hadapi KUHP Baru
Kekosongan Hukum dan Ancaman Hak Konstitusional
Ketiadaan aturan turunan yang jelas dari KUHAP baru menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya, yang membuka peluang luas bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Situasi ini mengancam hak-hak fundamental tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak atas peradilan yang adil sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Selain masalah prosedural, substansi KUHP dan KUHAP baru itu sendiri masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang sejak awal telah dikritisi oleh masyarakat sipil namun diabaikan oleh pembentuk undang-undang.
Meskipun KUHP telah disahkan sejak 2023, negara dinilai lalai karena hingga saat ini belum menyediakan aturan pelaksana yang memadai, mencerminkan lemahnya komitmen terhadap reformasi hukum yang bertanggung jawab.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, ketidaksiapan ini bertentangan dengan mandat Pasal 28D dan Pasal 28I UUD NRI 1945 serta instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Berbagai ketentuan di dalamnya justru membuka celah bagi pemidanaan yang lebih represif dan eksesif, yang sangat rentan menyasar kelompok kritis seperti aktivis, buruh, petani, masyarakat adat, pembela HAM, hingga jurnalis.
Pembaruan hukum pidana tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan hak asasi manusia.
Tuntutan Langkah Korektif melalui Perppu
Berdasarkan berbagai persoalan mendasar tersebut, LBH Bandar Lampung menegaskan perlunya langkah korektif segera untuk mencegah regulasi baru ini menjadi alat represi.
Maka dengan ini LBH Bandar Lampung menuntut :
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda penerapan penuh Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru melalui Perppu hingga dilakukan pembaruan substansi dan penyelesaian seluruh aturan pelaksana, dengan menjadikan prinsip hak asasi manusia dan due process of law sebagai landasan utama.
2. Menuntut pembatalan dan perbaikan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP baru yang berpotensi mengancam demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak untuk berpendapat, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara.
3. Menuntut partisipasi bermakna masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi bantuan hukum dalam proses evaluasi dan pembaruan KUHP dan KUHAP agar selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. (*)

