DASWATI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkirakan jumlah wajib KTP di Bandarlampung bertambah 50 ribu jiwa di Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Dari jumlah penduduk satu juta jiwa paling bertambah 50 ribu dalam satu semester (6 bulan),” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan penambahan tersebut tidak terlalu signifikan terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Bandarlampung Pemilu 2024 lalu yang sebanyak 790.125 pemilih.
“Bertambah, tapi tidak terlalu jauh,” lanjut Febriana.
Dia menyampaikan dinamika pertumbuhan penduduk Kota Bandarlampung juga tidak terlalu berpengaruh dengan perpindahan penduduk yang masuk dan keluar kota setempat saat Idulfitri 1445 H.
“Masih rata-rata. Jumlah penduduk yang datang dan keluar Kota Bandarlampung tidak terlalu menambah atau mengurangi jumlah penduduk awal,” kata Febriana.
Serah Terima DP4 Pilkada Serentak 2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2024 kepada KPU RI pada Kamis (2/5/2024) lalu.
DP4 Pilkada Serentak 2024 yang diserahkan Kemendagri berjumlah 207.110.768 jiwa. Terdiri dari Laki-Laki 103.228.748 jiwa dan Perempuan 103.882.020 jiwa.
Data DP4 Pilkada 2024 yang diserahkan kepada KPU ini merupakan hasil pencatatan per 27 November 2024.
Febriana menjelaskan DP4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi dengan mengeluarkan penduduk yang meninggal dunia, penduduk yang pindah domisili, dan menambahkan hasil perekaman KTP Elektronik pemilih pemula sampai dengan April 2024.
“Apakah DP4 ini sesuai kondisi di lapangan atau tidak, nanti akan dikroscek oleh KPU melalui petugas pantarlih (pemutakhiran data pemilih),” ujar dia.
DP4 yang telah diserahkan kepada KPU RI itu akan divalidasi lebih lanjut oleh KPU di tingkat daerah, hingga nanti pada 27 November 2024 yang merupakan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Febriana mengatakan Disdukcapil Kota Bandarlampung siap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung apabila ditemukan data penduduk yang tidak sesuai.
“Supaya DPT Pilkada-nya lebih baik,” pungkas dia.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) untuk data pemilih Pilkada 2024 bersumber dari hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pemilu terakhir.
Baca Juga: Tuntutan Gerindra di Dapil Bandarlampung 3 Dinilai Tidak Masuk Akal