Warga Durian Payung Protes Penutupan Akses Jalan oleh PDAM Way Rilau

oleh
Warga Durian Payung Protes Penutupan Akses Jalan oleh PDAM Way Rilau
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali (kiri) menerima aduan warga Durian Payung yang terdampak penutupan akses jalan oleh PDAM Way Rilau, Jumat (14/2/2025). Foto: Arsip LBH Bandar Lampung

DASWATI.ID – Sedikitnya 20 Kepala Keluarga warga Durian Payung protes penutupan akses jalan oleh PDAM Way Rilau Bandar Lampung.

Warga RT 008 dan RT 010 Kelurahan Durian Payung mengeluhkan gangguan aktivitas sehari-hari akibat penutupan jalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

“Jalan yang ditutup tersebut telah ada sejak tahun 1970 dan merupakan akses utama warga untuk berdagang, berkebun, serta anak-anak pergi ke sekolah,” ujar Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025) sore.

Warga Durian Payung protes penutupan akses jalan oleh PDAM Way Rilau.

Cik Ali menyampaikan penutupan jalan ini telah menimbulkan kesulitan bagi warga setempat, termasuk risiko cidera akibat pagar kawat yang dibangun di lokasi tersebut.

Pada tahun 2022, tutur dia, PDAM Way Rilau sempat mengadakan pertemuan dengan warga untuk membahas izin lingkungan terkait rencana pembangunan pondasi di tanah milik PDAM.

“Warga menyetujui pembangunan dengan syarat akses jalan tetap terbuka dan PDAM membuat selokan air untuk mencegah banjir,” kata Cik Ali.

Kesepakatan ini tercatat dalam Surat Pernyataan Izin Lingkungan/Tetangga yang ditandatangani oleh perwakilan warga, Ketua RT, dan Lurah Durian Payung.

Namun, pada tahun 2023, PDAM Way Rilau diduga membangun pagar kawat yang menutup jalan umum.

“Warga sempat mencoba mengonfirmasi hal ini kepada PDAM dan Ketua RT setempat, namun tidak mendapat tanggapan,” ujar Cik Ali.

Belakangan, tambah dia, PDAM kembali membangun pagar beton dengan gerbang yang dikunci oleh oknum tidak dikenal, sehingga semakin mempersulit akses warga.

Cik Ali menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus memperhatikan fungsi sosialnya.

Menurutnya, pembangunan pagar ini diduga melanggar hak-hak warga, termasuk hak anak-anak untuk mengakses jalan menuju sekolah.

Ia juga mengutip Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

“Selain masalah akses jalan, warga juga resah karena pembangunan tersebut diduga menyebabkan banjir di pemukiman mereka akibat penyempitan saluran air,” jelas dia.

Warga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan lembaga terkait untuk meninjau dan menindak tegas aktivitas pembangunan yang mengganggu jalan umum dan keselamatan warga.

“LBH Bandar Lampung mendesak agar PDAM Way Rilau dan pihak terkait segera membuka kembali akses jalan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak-hak warga,” pungkas Cik Ali.

Baca Juga: Pemprov Lampung Diminta Hadirkan Solusi Persuasif untuk Warga Sabah Balau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *