DASWATI.ID – Kisruh maskot Pilkada Bandarlampung 2024 masih bergulir pasca Himpun Adat atau Musyawarah Adat antara KPU Kota Bandarlampung dan tokoh adat Saibatin dan Pepadun se-Provinsi Lampung.
Himpun Adat ini berlangsung di Ballroom Sheraton Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Musyawarah Penyelesaian Adat Polemik Maskot Pilkada Serentak 2024 KPU Kota Bandarlampung ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 960/HM.03-BA/1871/2/2024.
Baca Juga: Polemik Maskot Pilkada Bandarlampung 2024 Selesai Secara Adat
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menilai wajar jika kisruh maskot Pilkada Bandarlampung 2024 masih berlanjut meski Himpun Adat telah dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung.
Kisruh maskot Pilkada Bandarlampung 2024 seharusnya diselesaikan dengan melibatkan semua pihak atau win win solution.
“Penyelesaian polemik maskot Pilkada Bandarlampung 2024 mestinya melibatkan seluruh pihak yang terkait di dalamnya,” kata dia saat dihubungi dari Bandarlampung pada Rabu (29/5/2024) malam.
Iskardo menjelaskan penetapan maskot pilkada tidak dilakukan serta-merta, tetapi melalui proses sayembara yang di dalamnya terdapat tim penilai atau Dewan Juri.
“KPU menunjuk pihak lain seperti budayawan dan akademisi sebagai tim penilai atau Dewan Juri yang ditetapkan dalam keputusan KPU,” ujar Iskardo.
Di samping itu, KPU Kota Bandarlampung juga melibatkan partisipasi publik dalam sayembara lewat Pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 tentang Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024 tertanggal 26 Maret 2024.
“Maskot Pilkada Bandarlampung ini hasil karya cipta masyarakat yang seharusnya dihargai, dan juga dilibatkan dalam penyelesaian polemik maskot pilkada,” kata Iskardo.
Menurut dia, KPU Kota Bandarlampung tidak semestinya memutuskan meniadakan maskot di Pilkada Bandarlampung 2024 tanpa melibatkan Dewan Juri dan pemenang sayembara maskot.
“Maskot ini sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh Dewan Juri, dan keputusan Dewan Juri tidak bisa diganggu gugat,” tegas Iskardo.
KPU Kota Bandarlampung menetapkan pemenang lomba maskot dan jingle dalam Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 811 Tahun 2024 tertanggal 22 April 2024.
Para pemenang lomba maskot dan jingle pun berhak mendapatkan hadiah sayembara.
Oleh karena itu, Iskardo berharap KPU Kota Bandarlampung bersikap profesional sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
“Peluncuran maskot dan jingle pilkada ini salah satu bentuk strategi sosialisasi bahwa kita sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dan tentunya diharapkan berjalan baik, tertib, aman, dan damai,” jelas dia.
Terlebih peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.