DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengumumkan dua akademisi dari Provinsi Lampung, Yusdianto dan Fitri Yanti sebagai Calon TPD (Tim Pemeriksa Daerah) periode 2024-2025.
Yusdianto merupakan akademisi Universitas Lampung, sedangkan Fitri Yanti akademisi dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
DKPP mengumumkan nama Yusdianto dan Fitri Yanti bersama 74 nama lainnya dari 38 provinsi sebagai calon TPD dari unsur masyarakat pada Rabu (16/10/2024) malam.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyebut nama-nama calon TPD unsur Masyarakat periode 2024-2025 diumumkan berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
“DKPP akan mempublikasi 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2024-2025 melalui laman www.dkpp.go.id dan semua media sosial DKPP selama lima hari, mulai 16 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2024,” kata Heddy dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk transparansi DKPP guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Tanggapan dari masyarakat ini sangat penting guna memastikan kepantasan 76 nama calon TPD unsur masyarakat, baik dari segi kompetensi dan rekam jejak.
Ke-76 nama ini terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan orang-orang yang pernah berkecimpung dalam dunia kepemiluan.
Calon-calon TPD unsur masyarakat sendiri harus memenuhi 10 syarat, di antaranya adalah berusia 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu lima (5) tahun, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun.
“Silakan simak dengan seksama nama-nama calon TPD tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2024-2025,” ujar Heddy.
Yusdianto dan Fitri Yanti bakal dilantik pada 7 November 2024.
Heddy menambahkan, masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya tentang calon-calon TPD unsur masyarakat melalui email bag.tpd@dkpp.go.id.
Menurutnya, tanggapan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.
“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2024-2025. Kami tidak ingin ada blind spot,” kata dia.
Namun, lanjut Heddy, jika sampai 22 Oktober 2024 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima DKPP, maka 76 nama ini akan dikukuhkan DKPP sebagai TPD dalam waktu dekat ini.
“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD periode 2024-2025 yang berasal dari 38 provinsi pada 7 November 2024 di Jakarta,” ujar dia.
Heddy juga menyebut masyarakat dapat menanyakan langsung terkait pengukuhan TPD periode 2024-2025 dengan menghubungi call center DKPP 1500101 dan media sosial (medsos) DKPP.
Sebelumnya, Yusdianto bersama Topan Indra Karsa, merupakan TPD Provinsi Lampung 2023-2024.
Baca Juga: Tim Pemeriksa Daerah Lampung 2023-2024 Dilantik
Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat.
Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.