14 Isu Krusial Pemilihan Serentak di Lampung

oleh
14 Isu Krusial Pemilihan Serentak di Lampung
Bawaslu Provinsi Lampung mengekspos hasil pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Radisson Lampung, Kota Bandarlampung, Minggu (24/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu mengungkap 14 isu krusial Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung pada Minggu (24/11/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan politik uang masih menjadi momok bagi proses demokrasi di Lampung.

“Politik uang masih menjadi isu utama dalam pelaksanaan Pemilihan 2024,” ujar dia di Bandarlampung.

Praktik politik uang, jelas dia, berpotensi berlangsung di beberapa tahapan krusial.

Mulai dari masa pendaftaran bakal calon terkait jual beli perahu atau dukungan partai politik, masa kampanye, hingga masa tenang menjelang pemungutan suara.

Adapun 14 isu krusial Pemilihan Serentak di Lampung yakni:

  1. Isu Politik Uang
  2. Netralitas Penyelenggara
  3. Netralitas ASN
  4. Pemaknaan terhadap Aturan
  5. Potensi petahana atau Penjabat kepala daerah
  6. Hoaks dan Ujaran Kebencian
  7. Politisasi Program Kerja
  8. Adaptasi Teknologi Informasi
  9. Keamanan
  10. Kompetensi Penyelenggara Adhoc
  11. Hak Memilih dan Dipilih
  12. Layanan kepada Pemilih
  13. Bencana Alam saat Distribusi Logistik, dan
  14. Perselisihan Hasil Pemilihan.

Persiapan Pengawasan Pemilihan Serentak di Lampung.

Iskardo menyampaikan Bawaslu Provinsi Lampung sudah melakukan persiapan pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran dalam pemilihan.

Persiapan pelaksanaan pengawasan mulai dari pembentukan dan penguatan SDM, menyusun struktur pola kerja dan hubungan kerja, kesiapan regulasi pendukung, teknologi informasi pemilu, dan identifikasi kerawanan isu pemilihan berbasis data.

“Untuk mendukung fungsi pengawasan, Bawaslu menggunakan tujuh teknologi informasi untuk transparansi,” kata Iskardo.

Tujuh aplikasi teknologi informasi tersebut yakni Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan); SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa); Sigap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan).

Kemudian Form A Online (Sistem Pelaporan Hasil Pengawasan); Form Pencegahan Online (Sistem Pelaporan Hasil Pencegahan); Portal ‘Jarimu Awasi Pemilu’; dan Siwaskam (Sistem Informasi Pengawasan Kampanye).

“Upaya pencegahan dan pengawasan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah,” ujar Iskardo.

Dukungan pemerintah daerah ini dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Adapun dukungan dari pemerintah daerah (pemda) ini mencakup hal-hal berikut:

  • Penugasan ASN Pemda pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
  • Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat;
  • Transportasi Pengiriman Logistik;
  • Pemantauan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu;
  • Dukungan Anggaran;
  • Personel Keamanan dari TNI/Polri.
14 Isu Krusial Pemilihan Serentak di Lampung
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Josua Napitupulu

Pencegahan Kerawanan Pemilihan.

Iskardo mengatakan Bawaslu mengedepankan tindakan pencegahan dalam memitigasi kerawanan pemilihan, khususnya di masa kampanye dan pungut hitung suara.

“Kami melakukan identifikasi kerawanan di masa kampanye dan distribusi logistik pemungutan suara,” ujar Iskardo.

Pada masa kampanye, 25 September – 23 November 2024, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengindentifikasi kerawanan kampanye.

Mulai dari keamanan dan ketertiban; netralitas ASN/TNI/Polri/Kepala Desa; keterlibatan anak di bawah umur; politik uang; penggunaan fasilitas negara; politisasi SARA, ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.

Selanjutnya kampanye di luar jadwal; kampanye di tempat ibadah; alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan atau zona pemasangan.

Sedangkan kerawanan distribusi logistik pemungutan suara, Bawaslu mengidentifikasi kerawanan terkait proses distribusi; keamanan gudang logistik; kesesuaian dan jumlah surat suara; kesiapan logistik di TPS; dan transportasi logistik ke daerah terpencil.

“Dalam proses pengawasan dan pencegahan ini, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan partisipatif bersama Bawaslu,” kata Iskardo.

Pengawasan partisipatif menjadi salah satu strategi pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di tengah keterbatasan jumlah SDM pengawas.

Penguatan partisipasi masyarakat dilakukan melalui strategi berikut:

  • Pendidikan Pengawasan Partisipatif;
  • Forum Warga Pengawasan Partisipatif;
  • Pojok Pengawasan;
  • Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi;
  • Kampung Pengawasan Partisipatif;
  • Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.

Iskardo berharap identifikasi kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Lampung, dan upaya-upaya pencegahan ini dapat menjadi refleksi pelaksanaan pilkada yang demokratis, aman, dan tertib.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada, Jeda Demokrasi Sebelum Memilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *