DASWATI.ID – Sedikitnya 17 perempuan eks buruh PT PSI (Phillips Seafood Indonesia) mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.
Mereka menggugat PT PSI ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandarlampung.
“Mereka meminta hak-hak normatif atas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan secara semena-mena,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi SH dalam keterangan tertulisnya di Bandarlampung, Rabu (25/10/2023).
Para buruh perempuan yang telah bekerja rata-rata selama 22-24 tahun tersebut merupakan buruh harian lepas yang bekerja sebagai crab meat production atau pekerja yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang.
Dalam kesehariannya, jelas Indra, para buruh bekerja dengan kondisi berdiri selama 8 jam sehari dari pukul 07.30 – 16.30 WIB dengan waktu istirahat yang diberikan selama satu jam.
“Perlu diketahui, 17 eks buruh perempuan yang mengajukan gugatan hari ini adalah bagian dari 40 eks buruh perempuan yang juga di-PHK oleh PT Phillips Seafood Indonesia,” ujar dia.
Buruh perempuan yang di-PHK adalah pengurus sekaligus anggota Serikat Buruh Phillips Seafood Indonesia (SBPSI) yang menuntut untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 2009.
Namun, tutur Indra, pada tahun 2010 hanya sebagian buruh perempuan secara bertahap yang diangkat menjadi pekerja tetap.
PT PSI digugat 17 perempuan eks buruh perusahaan.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2022, ke-17 eks buruh perempuan tersebut bersama 87 buruh anggota dan dan pengurus SBPSI meminta dipekerjakan sebagai pekerja tetap, akan tetapi tidak ada tanggapan dari PT PSI.
“Bukannya diangkat sebagai pekerja tetap, di bulan September 2022, ke-40 buruh perempuan justru dirumahkan dan tidak diperkenankan bekerja oleh PT PSI tanpa alasan yang jelas,” kata Indra.
Kemudian, pada 4 November 2022, para eks buruh sempat dipanggil bekerja kembali oleh PT PSI.
Ternyata pemanggilan tersebut adalah upaya PT PSI untuk melakukan penilaian sepihak terhadap kinerja 40 buruh perempuan.
Atas dasar penilaian tersebutlah, lanjut Indra, PT PSI kemudian melakukan PHK dengan mengajukan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung sebagaimana anjuran Nomor: 568.40.III.06.05.IV.2023 tertanggal 12 April 2023.
“Kami menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap para eks buruh perempuan mengindikasikan adanya upaya-upaya pemberangusan serikat buruh (union busting),” ujar dia.
Dugaan itu didasarkan pada eks buruh perempuan tersebut merupakan pengurus sekaligus anggota serikat yang selama ini cukup gencar menyuarakan hak-hak pekerja di PT PSI sejak tahun 2009.
Indra menyampaikan bahwa demi kepastian hukum dan mencari keadilan, 17 perempuan eks buruh PT PSI kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Mereka meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses yang memang merupakan hak yang harus diberikan kepada 17 pekerja Perempuan tersebut,” pungkas dia.