DASWATI.ID – Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% suara sah nasional membuat tidak semua partai politik peserta Pemilu 2024 bisa lolos menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Suara pemilih partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen juga ‘terbuang’.
Sejak Pemilu 2009, ambang batas parlemen dalam pemilihan umum legislatif (pileg) sudah diberlakukan dengan besaran yang berbeda-beda. Dari 2,5% suara sah nasional (Pemilu 2009), menjadi 3,5% (Pemilu 2014), dan terakhir 4% (Pemilu 2019 dan 2024).
Jika tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tersebut partai politik tidak akan disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan (dapil). Perolehan suaranya hangus di tingkat nasional, tapi berhak menukar kursi di tingkat DPRD.
Ketentuan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Pasal 414 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 415 Ayat 1, sebagai berikut :
Pasal 414 Ayat (1)
Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Pasal 414 Ayat (2)
Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415 Ayat (1)
Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 18 partai politik peserta pemilu nasional, ada 10 partai politik yang gagal tembus ke parlemen Senayan karena perolehan suara sah nasional di bawah 4%.
1. PPP : 5.878.777 (3,87%)
2. PSI : 4.260.169 (2,80%)
3. Perindo : 1.955.154 (1,29%)
4. Gelora : 1.281.991 (0,84%)
5. Hanura : 1.094.588 (0,72%)
6. Buruh : 972.910 (0,64%)
7. Ummat : 642.545 (0,42%)
8. PBB : 484.486 (0,32%)
9. Garuda : 406.883 (0,27%)
10. PKN : 326.800 (0,21%).
Dengan demikian, 10 partai politik dengan total jumlah suara 17.304.303 tersebut tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR.
Para pemilih 10 partai politik itu terpaksa menggantungkan harapan kepada wakil rakyat dari 8 partai lainnya yang lolos masuk ke parlemen Senayan.
1. PDIP : 25.387.279 (16,72%)
2. Golkar : 23.208.654 (15,28%)
3. Gerindra : 20.071.708 (13,22%)
4. PKB : 16.115.655 (10,61%)
5. NasDem : 14.660.516 (9,65%)
6. PKS : 12.781.353 (8,42%)
7. Demokrat : 11.283.160 (7,43%)
8. PAN : 10.984.003 (7,23%).
Baca Juga: PDIP Berhasil Hattrick di Pemilu Legislatif 2024
Namun, meski tidak lolos parlemen Senayan, perolehan suara partai politik akan tetap dikonversi menjadi kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat nasional, sebagaimana yang tertuang dalam pada Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Urgensi Ambang Batas Parlemen.
Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah, implementasi ambang batas parlemen bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian untuk menciptakan stabilitas politik.
“Untuk menyederhanakan sistem kepartaian bermula dari parliamentary threshold. Dampak positifnya tentu berkaitan dengan kondusifitas di parlemen sehingga mempermudah proses legislasi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan,” ujar dia di Bandarlampung, Minggu (24/3/2024).
Meskipun demikian, Candrawansah tidak memungkiri bahwa ambang batas parlemen juga berdampak negatif dengan tidak terwakilinya suara pemilih terhadap partai politik yang tidak lolos ke parlemen sehingga mengurangi representasi suara rakyat.
“Oleh karena itu, penyederhanaan sistem kepartaian juga dapat dilakukan dengan memperketat persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu,” kata dia.
Candrawansah mendorong partai-partai yang tidak lolos ambang batas parlemen untuk bergabung dan memperkuat basis massa, terutama partai politik dengan ideologi dan latar belakang sama.
“Gabungan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen akan menjadi besar. Suara hangus 17,3 juta itu bisa mengalahkan perolehan suara PKB, PKS, NasDem, Demokrat, dan PAN,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen 4% untuk Pileg 2029 mendatang.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam ruang sidang pleno MK, Kamis (29/2/2024), menyatakan ambang batas parlemen 4% tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024.
Selanjutnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menentukan kembali ambang batas parlemen dengan dasar metode dan argumentasi yang memadai untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029.