2.948 Penyandang Disabilitas Masuk dalam DPS Pilkada Bandarlampung

oleh
DPS Pilkada Bandarlampung Susut 5.894 dari DP4
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sebanyak 2.948 penyandang disabilitas masuk dalam DPS Pilkada Bandarlampung 27 November 2024.

“Penyandang disabilitas ini sudah masuk dalam DPS Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan pada pleno kemarin,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (12/8/2024).

KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilkada 2024 sebanyak 788.355 pemilih di 1.443 TPS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: KPU Bandarlampung Apresiasi Semangat Memilih Penyandang Disabilitas

Berdasarkan data yang diperoleh dari Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, jumlah pemilih disabilitas ini terbagi dalam enam ragam pemilih penyandang disabilitas.

  • Disabilitas Fisik (Tunadaksa) adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain; pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil.
  • Disabilitas Intelektual (Tunagrahita) adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.
  • Disabilitas Mental adalah pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).
  • Disabilitas Sensorik Wicara (Tunawicara) adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
  • Disabilitas Sensorik Rungu (Tunarungu) adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
  • Disabilitas Sensorik Netra (Tunanetra) adalah pemilih yang tidak dapat melihat.

Adapun rincian 2.948 penyandang disabilitas masuk dalam DPS Pilkada Bandarlampung sebagai berikut:

  1. Disabilitas Fisik: 893 orang
  2. Disabilitas Intelektual: 255 orang
  3. Disabilitas Mental: 572 orang
  4. Disabilitas Sensorik Wicara: 496 orang
  5. Disabilitas Sensorik Rungu: 126 orang
  6. Disabilitas Sensorik Netra: 606 orang.

Pemilih penyandang disabilitas ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih sejak 24 Juni-24 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Semangat Coklit Catur Pramono Tak Terhalang Keterbatasan Fisik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *