3.941 Pemilih Dalam DPT Lampung Pemilu 2024 Meninggal Dunia

oleh
KPU Lampung Mulai Pencermatan DCT Anggota Legislatif
Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada, Tanjungagung Raya, Kedamaian, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sebanyak 3.941 pemilih dalam DPT Lampung Pemilu 2024 meninggal dunia pasca penetapan DPT nasional pada 2 Juli 2023 lalu.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil sinkronisasi DPT (daftar pemilih tetap) dengan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri setelah DPT nasional ditetapkan KPU RI.

“Pasca penetapan DPT nasional, KPU RI melakukan proses sinkronisasi DPT dengan data Kementerian Dalam Negeri,” ujar Agus di Bandarlampung pada Rabu (11/10/2023).

Dari hasil sinkronisasi, jelas Agus, KPU RI memeroleh data terkait pemilih yang meninggal dunia, dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Data pemilih itu kemudian diteruskan oleh KPU RI kepada KPU daerah untuk ditindaklanjuti di aplikasi sistem informasi pemilih (Sidalih) KPU.

Berdasarkan data yang diterima KPU Lampung pada September 2023, diketahui sebanyak 3.941 pemilih dalam DPT Lampung Pemilu 2024 meninggal dunia.

“Pemilih yang meninggal dunia tersebar di 15 kabupaten/kota sebanyak 3.941 pemilih, sementara pemilih tidak memenuhi syarat karena lulus seleksi dan menjalani pendidikan pertama TNI/Polri ada 111 pemilih,” kata Agus.

KPU Lampung, lanjut dia, melakukan pencermatan terhadap data-data pemilih tersebut untuk ditindaklanjuti di Sidalih sesuai instruksi KPU RI.

“Di Sidalih, pemilih yang meninggal dunia diberi kode 91 dalam kolom keterangan, kemudian kode 96 untuk pemilih yang TNI, dan kode 97 untuk Polri,” ujar Agus.

Dia menegaskan bahwa pemilih meninggal dunia dan beralih status menjadi TNI/Polri tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Sehingga, form C6 surat pemberitahuan memilih tidak disampaikan kepada pemilih yang tercantum dalam kode itu,” kata Agus.

Ia menyampaikan KPU Lampung akan melakukan monitoring dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhiran data pemilih untuk menjamin hak pilih dan dipilih pada Pemilu 2024.

“KPU akan terus memutakhirkan data pemilih mengingat DPT ditetapkan hampir enam bulan sebelum hari pemungutan suara,” pungkas Agus.

Baca Juga: DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 Terus Dimutakhirkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *