DASWATI.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) gagal mengungkap pelaku perusakan surat suara di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Tujuh mantan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 19 Way Kandis yang menjadi Terlapor di Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung dinyatakan tidak bersalah.
“Secara fakta hukum tidak ada yang bersalah,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, Kamis (14/3/2024) sore.
Perusakan surat suara di TPS 19 Way Kandis mencuat ke publik pada saat pemungutan suara berlangsung, Rabu (14/2/2024) lalu.
Baca Juga: Eks KPPS TPS 19 Way Kandis Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan surat suara rusak yang tercoblos atas nama Calon DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar, dan surat suara atas nama Calon DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi sebanyak 100 lembar.
Kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) itu kemudian diteruskan oleh Bawaslu ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung dan teregistrasi pada Rabu (21/2/2024).
Apriliwanda menuturkan Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah meminta keterangan dari 19 Saksi, dan satu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.
Para Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari eks anggota KPPS, anggota PPK, komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.
“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan itu,” kata dia.
Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan TPP di TPS 19 Way Kandis.
“Terkait alat bukti, hanya ada satu alat bukti yaitu surat suara yang sudah tercoblos. Keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Dilibatkan Dalam Kasus TPS 19 Way Kandis
Sebelumnya, berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.
“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos,” ujar Apriliwanda.
Kemudian, lanjut dia, unsur pidana yang disebutkan dalam Pasal 532 UU Pemilu juga tidak terpenuhi berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana.
Pasal 532 menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Apriliwanda menuturkan keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa “perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang” tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).
“Perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.
Terkait dengan surat suara rusak, Apriliwanda menuturkan keterangan dari KPU yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan surat suara rusak adalah surat suara yang diterima dari perusahaan penyedia.
“Yang dikatakan surat suara rusak, menurut teman-teman KPU, itu dari pabriknya. Contoh kemarin pada saat sortir dan lipat surat suara, ada yang dimusnahkan, itulah yang dianggap rusak,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Musnahkan 320 Surat Suara Rusak