DASWATI.ID – Ribuan APS Pemilu 2024 di Lampung ditertibkan oleh Satpol PP kabupaten/kota bersama Bawaslu setempat.
Bawaslu Provinsi Lampung mencatat terdapat 11.136 APS (alat peraga sosialisasi) yang tidak sesuai ketentuan. Jumlah ini tersebar di 15 kabupaten/kota.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pol PP dan telah mengimbau peserta pemilu. Sebagian besar Satpol PP kabupaten/kota telah melakukan penertiban APS,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Selasa (26/9/2023).
Ia menjelaskan sebelum memasuki tahapan kampanye, peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui berbagai media. Salah satunya APS sesuai dengan ketentuan.
“APS dimaksud berupa bendera dan nomor urut partai yang tidak memuat visi, misi, program dan/atau citra diri serta unsur ajakan,” kata Iskardo.
APS Pemilu 2024, lanjut dia, dapat dipasang sebelum masa kampanye atau dalam pertemuan terbatas dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu.
“Jika tidak sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan penertiban,” tegas dia.
Iskardo menyampaikan Bawaslu Lampung belum mengambil tindakan tegas mengingat belum memasuki tahapan kampanye.
“Kami hanya meminta caleg, partai atau pemerintah daerah untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut,” ujar dia.
Ribuan APS Pemilu 2024 di Lampung ditertibkan karena merusak estetika dan mengganggu ketertiban.
Penertiban ini salah satu bentuk penanganan potensi pelanggaran lainnya.
Berikut sebaran APS Pemilu 2024 yang tidak sesuai ketentuan di 15 kabupaten/kota se-Lampung:
- Kota Bandarlampung (1.611)
- Tulangbawang (917)
- Lampung Utara (404)
- Pesisir Barat (374)
- Lampung Timur (197)
- Kota Metro (23)
- Lampung Tengah (2.278)
- Tulangbawang Barat (632)
- Tanggamus (270)
- Pringsewu (586)
- Lampung Barat (532)
- Pesawaran (1.863)
- Lampung Selatan (1.036)
- Way Kanan (86)
- Mesuji (327).
Baca Juga: Bawaslu Lampung Ungkap Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024