DCT DPRD Provinsi Lampung Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan

oleh
DCT DPRD Provinsi Lampung Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Daftar Calon Tetap atau DCT DPRD Provinsi Lampung tak penuhi keterwakilan perempuan di beberapa daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.

KPU Provinsi Lampung menetapkan DCT DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) dan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).

Pengumuman Nomor 594/PL.01.4-Pu/18/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Lampung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 memuat rekapitulasi DCT Anggota DPRD Provinsi Lampung dan pemenuhan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: 952 Calon Anggota DPRD Lampung Berebut 85 Kursi

Dari pengumuman tersebut, diketahui sembilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen di setiap dapil dalam DCT DPRD Provinsi Lampung.

Gerindra

  • Dapil Lampung 1: (27,27%)

NasDem

  • Dapil Lampung 1: (27,27%)

Buruh

  • Dapil Lampung 5,7,8: (0%)

GELORA INDONESIA

  • Dapil Lampung 1 dan 8: (25%)

PKN

  • Dapil Lampung 7: (0%)

HANURA

  • Dapil Lampung 5 dan 6: (0%)

PBB

  • Dapil Lampung 1: (0%)

PPP

  • Dapil Lampung 6: (28,57%)

Partai Ummat

  • Dapil Lampung 1,2,3: (25%)
  • Dapil Lampung 7: (0%).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 8 ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa susunan daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan melalui surat pencegahan kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota terkait pemenuhan komposisi perempuan 30 persen di setiap dapil.

“Kami sudah memberikan imbauan melalui surat pencegahan sebelum DCT ditetapkan,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu (5/11/2023).

Bawaslu imbau KPU memperhatikan keterwakilan perempuan di DCT DPRD Provinsi Lampung.

Suheri menjelaskan dalam surat pencegahan itu Bawaslu juga meminta agar KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni Putusan MA No. 24 P/HUM/2023.

Sebagai informasi, dalam putusan MA tersebut Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan tiga warga negara lainnya sebagai Pemohon, menggugat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Para Pemohon menilai perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah bertentangan dengan amanat pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan.

MA mengabulkan permohonan itu, namun hanya ditindaklanjuti oleh KPU RI melalui Surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 Oktober 2023 tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Bawaslu Lampung, tutur Suheri, turut menyesalkan sikap KPU RI yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 hingga penetapan DCT.

“Bukan hanya di PKPU-nya yang wajib, putusan MA kemarin juga mewajibkan itu. Sementara, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu belum direvisi KPU RI,” kata dia.

Ia menegaskan pada prinsipnya Bawaslu Lampung sudah melakukan tugas pengawasan dan pencegahan sesuai kewenangan yang dimiliki pengawas pemilu.

“Bawaslu ini kan normatif, artinya kami mengikuti regulasi, sementara sampai penetapan DCT dan hingga hari ini KPU RI tidak melakukan revisi terkait putusan MA yang harus mengakomodir pembulatan ke atas untuk keterwakilan perempuan 30 persen,” jelas Suheri.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di DCT DPRD Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *