KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres dan Cawapres Pemilu 2024

oleh
KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) menyampaikan hasil rapat pleno tertutup tentang penetapan paslon capres dan cawapres Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2023) sore. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU RI

DASWATI.ID – Rapat pleno  tertutup KPU tetapkan tiga paslon capres dan cawapres Pemilu 2024 pada Senin (13/11/2023) sore.

Tiga pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang ditetapkan hari ini yaitu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran.

“Rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu itu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung.

Rapat pleno tertutup berlangsung di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, pukul 14.20.04’ WIB.

Selanjutnya, Anggota KPU RI Idham Holik membacakan hasil rapat pleno tertutup.

“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Idham.

Kemudian, KPU juga menetapkan pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, Partai Hanura dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu Serentak 2024.

Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda dinyatakan sebagai pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu Serentak 2024.

“Hasil sidang pleno KPU tertutup tersebut telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023,” kata Idham Holik.

Pasca KPU tetapkan tiga paslon capres dan cawapres Pemilu 2024, tahapan selanjutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pada Selasa (14/11/2023) besok di Kantor KPU RI mulai pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, masa kampanye pemilu presiden/wakil presiden akan dimulai 15 hari sejak tanggal penetapan yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kontroversi penetapan paslon capres dan cawapres Pemilu 2024.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan penetapan paslon capres dan cawapres Pemilu 2024 penuh kontroversi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: Tokoh Nasional Lintas Agama Khawatir Legitimasi Pemilu 2024

“Soal legalitas berkaitan dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar bagi pencalonan salah satu pasangan calon dan itu eksesnya saya kira masih terasa sampai hari ini,” ujar Titi di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Penetapan capres dan cawapres Pemilu 2024 oleh KPU sore tadi diwarnai aksi unjuk rasa terkait putusan MK dan MKMK.

Bahkan 1.318 aparat gabungan TNI/Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya penetapan pasangan capres dan cawapres.

“Misalnya tadi kan masih ada kelompok yang menyampaikan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang itu digunakan sebagai dasar pencalonan, sebut saja Gibran Rakabuming Raka,” kata dia.

Menurut Titi, penolakan akan berlanjut terus, apalagi saat ini masih ada pengujian di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 169 huruf q Undang-Undang pemilu yang mengatur persyaratan usia.

“Walaupun misalnya Profesor Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK menyatakan putusan itu mestinya nanti diberlakukan untuk 2029,” ujar dia.

Namun, tambah Titi, karena tahapan pemilu sudah sudah berlangsung hingga penetapan pasangan capres dan cawapres hari ini, pandangan atau opini stigma terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi akan selalu menyertai proses pencalonan.

“Bahkan setelah penetapan pasangan calon, besok kita akan pengundian (nomor urut) pasangan calon, bahkan di masa kampanye, bukan tidak mungkin itu akan dinarasikan, dimainkan, sebagai salah satu yang digunakan untuk membangun citra terkait dengan pasangan calon,” jelas dia.

Titi mengatakan ada ruang sengketa proses terhadap keputusan KPU tentang penetapan paslon capres dan cawapres Pemilu 2024.

“Peserta pemilu lain yang mempersoalkan itu bisa mengambil upaya hukum ke Bawaslu, kalau tidak puas dengan putusan Bawaslu, bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar dia.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di DCT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *