Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi di Sidang UNESCO

oleh
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi di Sidang UNESCO
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi di Sidang UNESCO dalam sesi Pleno Konferensi Umum Ke-42 UNESCO, Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Foto: Arsip Humas Kemenlu

DASWATI.ID – Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi di Sidang UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).

Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum Ke-42 UNESCO, Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” ujar Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, saat membuka presentasi proposal Indonesia.

Dia menyampaikan bahasa Indonesia menjadi penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia

“Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” kata Oemar.

Ia menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” pungkas Oemar.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi di Sidang UNESCO dan menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Sidang UNESCO.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemenlu, dan Kemendikbud Ristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Kemudian, pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, yang pada akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.

Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris.

Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.

Dengan ditetapkannya hal ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Festival Kebangsaan Unila “Penguat Akar Kebangsaan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *