DASWATI.ID – Rapat dengar pendapat atau hearing DPRD Bandarlampung terkait izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim ditunda hingga pekan depan.
Anggota dewan lintas komisi menggelar hearing terkait perizinan pemanfaatan ruang hutan kota dengan mengundang pihak perusahaan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), DPC Laskar Lampung, masyarakat Way Dadi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah kota setempat pada Kamis (18/1/2024).
Hearing lintas komisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Effendi.
Namun, hearing izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim berakhir ricuh dan deadlock karena tidak dihadiri pihak perusahaan.
Sidik Effendi mengaku ada kekeliruan penyebutan nama perusahaan dalam surat undangan yang disampaikan Sekretariat DPRD.
“Di undangan tertulis PT Usaha Hasil Kita Bersama bukan PT Hasil Karya Kita Bersama. Sehingga mereka tidak hadir,” ujar dia dalam hearing.
Oleh karena itu, Sidik meminta agar pertemuan ditunda hingga Kamis (25/1/2024) pukul 13.00 WIB.
“Bapak ibu semua, mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, pembahasan kita kalau tidak dihadiri dan diikuti oleh perusahaan, ini menjadi hal yang percuma,” kata Sidik.
Namun, permintaan itu ditolak oleh masyarakat dan ormas Laskar Lampung hingga berujung pada debat kusir dan sempat memanas.
Mereka meminta agar pertemuan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang telah hadir saat itu.
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Hanafi Pulung menengahi perdebatan itu dengan mengamini permintaan warga dan Laskar Lampung.
“Kita sama-sama wakil rakyat lah, rakyat yang ke sini kita dengarkan dulu keluhannya. Jangan langsung tutup-tutup. Nggak setuju saya. Kita berhak bicara lho, masa saya belum bicara sudah mau ditutup,” kata Hanafi dengan suara lantang.
“Saya minta dengan pimpinan supaya tidak mubazir pertemuan ini, dikasih kesempatan dulu yang bertempatan ini menanyakan kepada yang berwenang,” lanjut dia.
Hanafi menyarankan agar hearing tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari dinas terkait dan BPN.
“Pertama, dengan dinas-dinas yang sudah berhubungan dengan perusahaan. Izin-izin apa yang sudah mereka keluarkan? Kedua, ada BPN, kita tanya dulu BPN-nya. Keabsahannya sampai dimana?” Ujar dia.
“Setelah kita selesai, tahu apa nanti yang dibahas, itu dijadikan dasar untuk pertemuan selanjutnya. Jadi pertemuannya nggak mubazir,” kata Hanafi.
Pernyataan Hanafi disambut sorakan bernada setuju dari masyarakat Way Dadi.
“Ini baru anggota dewan,” ujar salah satu warga.
Meski demikian, Sidik Effendi tetap pada pendiriannya dengan menunda pembahasan izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim sampai pihak perusahaan hadir.
“Kita ini kan fokus pada solusi permasalahan. Kita harus hadirkan perusahaan di ruang ini. Biar jelas, biar terang permasalahan ini bapak ibu semuanya,” kata dia.
“Rapat ini saya nyatakan diskor sampai hari Kamis depan pukul 13.00 WIB. Apapun itu, kalau perusahaan masih tidak hadir, maka akan kita lanjutkan rapat kita, dan akan kita ambil keputusannya,” tutup Sidik.
Warga Way Halim menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kota Bandarlampung.
Menyikapi penundaan pembahasan, warga Way Dadi dan anggota Laskar Lampung kemudian membentangkan spanduk yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Way Dadi Menggugat:
1. Kembalikan lahan dan fungsi hutan kota/ruang terbuka hijau (RTH) di Wilayah Way Dadi.
2. Bentuk Pansus/Tim Independen Pencari Fakta untuk proses penyelesaian hutan kota/RTH.
3. Hentikan pembangunan proyek, serta proses hukum/pidanakan oknum-oknum penguasa/pengusaha yang telah merusak hutan kota/RTH.
Hearing lintas komisi ini juga diikuti Ketua Komisi III Dedy Yuginta dan anggota lainnya.
Kemudian, dari Pemkot Bandarlampung dihadiri Kadisperkim Yusnadi Ferianto, Kepala DPMPTSP Muhtadi A Tumenggung, Kepala DLH Ahmad Husna, Camat Way Halim Bahril, Camat Sukarame Zolahudin.
Baca Juga: Pembahasan Raperda Bandarlampung Dikebut di Tengah Tahapan Pemilu