DASWATI.ID – Sekjen Aliansi Advokat Indonesia Dwiyanto Prihartono menilai peradilan jadi panggung mendelegitimasi Prabowo-Gibran dengan menyoal etika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan dalam acara “Ngobrol Pilpres 2024” di Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (1/2/2024) malam.
Dwiyanto Prihartono hadir menggantikan Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Prof Dr Otto Hasibuan yang berhalangan datang karena menghadiri sejumlah persidangan, salah satunya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi gugatan perdata yang terdaftar di PN Jakarta Pusat.
“Jadi Pak Jokowi itu digugat di PN Jakarta Pusat dan itu sudah dimulai sidangnya. Baru selesai mediasi itu minggu yang lalu. Selesai mediasi, Pak Jokowi memanggil Tim Hukumnya. Kemudian kita bertemu dengan beliau, termasuk saya ikut, ada delapan orang ke sana, melaporkan apa yang terjadi,” ujar Dwiyanto.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2020-2025 ini menuturkan Jokowi digugat karena tidak berupa mencegah partai-partai politik untuk mendaftarkan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Agak lucu gugatannya. Setelah itu, kita kembali. Ada panggilan baru. Panggilan baru ini lebih banyak penggugatnya dan lebih banyak tim yang bergabung, dan sidang itu adalah sidang tadi pagi. Jadi Pak Otto diminta untuk hadir di sidang PN Jakarta Pusat untuk kasus yang kedua,” kata dia.
Dwiyanto menyampaikan sidang yang berlangsung Kamis (1/2/2024) pagi berlangsung agak ricuh.
“Jadi kuasa hukumnya (penggugat) itu secara sengaja melakukan suatu argumen-argumen sehingga hakimnya menjadi juga agak kesulitan. Dan itu baru selesai sekitar setengah tiga. Jadi tiket yang sudah disiapkan hangus. Sudah siap tiket kedua juga hangus lagi,” ujar dia.
Peradilan jadi panggung mendelegitimasi Prabowo-Gibran dengan munculnya gugatan baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Presiden RI Jokowi dituduh membangun dinasti politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Di PTUN lebih lucu lagi. Di PTUN digugat bukan hanya Pak Jokowi sebagai pribadi. Ibu Iriana, menantunya yang di Medan, Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Mas Kaesang, semuanya digugat di PTUN,” kata Dwiyanto.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ubah Ketentuan Syarat Usia Capres-Cawapres
Dikutip dari laporan Kompas.id, ada 12 pihak yang digugat, yakni Presiden RI Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Iriana Joko Widodo, dan Bobby Nasution. Mereka merupakan keluarga besar Presiden RI Jokowi.
Selanjutnya yang digugat adalah Prabowo Subianto, KPU, dua hakim Mahkamah Konstitusi; Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Tim Redaksi Tempo program podcast atau siniar Bocor Alus.
Menurut Dwiyanto, gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara kepada Presiden RI Jokowi dan keluarga besarnya adalah keliru.
“Padahal kita tahu, orang hukum semua di sini, bahwa yang bisa digugat di PTUN kan orang yang menerbitkan putusan tata usaha negara. Jadi itu situasi yang akan kita hadapi di depan,” ujar dia.
Otto Hasibuan, tutur dia, juga telah menyampaikan kepada Presiden RI Jokowi bahwa sekarang ini strategi yang digunakan oleh tim yang tidak setuju dengan Prabowo-Gibran adalah menggunakan panggung pengadilan.
“Dan terbukti bahwa setiap sidang itu, media selalu diundang, dan selalu menyampaikan hal-hal yang selalu diulang-ulang yang selama ini dibuat jadi masalah,” kata Dwiyanto.
Baca Juga: TKD Lampung Sebut Ada Upaya Mendistorsi Prabowo-Gibran